Media massa tengah ramai memberitakan tudingan seorang ustaz terhadap sekelompok pekerja Indonesia di Hongkong yang disebut sebagai "bagian dari komunis". Ustaz dan pimpinan jemaah di Hongkong berselisih tentang masalah biaya dan fasilitas dakwah. Tapi, tahukah Anda apa itu komunis/komunisme dan bagaimana aturannya dalam hukum di Indonesia.

Franz Magnis Suseno dalam buku Pemikiran Karl Marx menjelaskan komunisme adalah gerakan dan kekuatan politis-ideologis internasional partai-partai komunis yang menggunakan Marxisme-Leninisme sebagai doktrin dan ideologi formal mereka. Marxisme hanyalah salah satu komponen dalam sistem ideologi komunisme, meski kaum komunis memang selalu mengklaim mereka lah pewaris resmi konsepsi Marx tersebut. Namun, istilah komunisme sendiri, sebelum Lenin memonopoli istilah tersebut, telah digunakan untuk mengacu pada cita-cita utopis masyarakat, dimana semua kepemilikan pribadi (private ownership) dihapus dan dianggap sebagai milik umum (public property) guna mengeliminasi gap antara kaum borjuis dan proletar serta membantu dalam menciptakan kemakmuran bersama.

UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara menambahkan enam pasal baru di antara Pasal 107 dan Pasal 108 KUHP. Empat di antaranya mengatur ancaman pidana berkaitan dengan ajaran Komunisme/Leninisme.

Pasal 107a
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 107c
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 107d
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui rnedia apa pun menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 ( dua puluh) tahun.

Pasal 107e
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: