Anda mungkin sering mendengar istilah merger, konsolidasi atau akuisisi. Di dalam dunia bisnis, ketiga istilah ini sangat populer. Tetapi apa sebenarnya perbedaan antara ketiga istilah ini dan apa akibatnya?

Merger berasal dari bahasa Inggris merge yang berarti penggabungan, yakni penggabungan beberapa perusahaan yang mana hanya dipertahankan satu perusahaan saja, yang lain dibubarkan tanpa adanya likuidasi. Adapun akibatnya adalah hanya satu perusahaan saja yang ada atau berdiri. Merger digunakan sebagai pilihan untuk memperkuat pondasi perusahaan. Pada umumnya dilakukan pada bidang usaha yang sejenis. Sebagai contoh  PT Kalbe Farma Tbk, Pt Dankos Laboratories Tbk dan PT Envesal, ketiganya adalah perusahaan farmasi yang melakukan penggabungan. Adapun yang dipertahankan adalah PT Kalbe Farma Tbk. Hal yang serupa juga terjadi pada Bank Niaga dan Bank Lippo pada tahun 2008 dan kini menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Berbeda dengan merger, konsolidasi adalah perbuatan hukum oleh beberapa perusahaan yang meleburkan diri dan mendirikan satu perusahaan baru. Jika di dalam merger ada satu perusahaan yang dipertahankan eksistensinya, di dalam konsolidasi ini perusahaan-perusahaan yang meleburkan diri ini sama-sama tidak dipertahankan eksistensinya akan tetapi membuat suatu perusahaan baru. Sebagai contoh pada tahun 1998 saat krisis terjadi Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor (Bank EXIM) dan Bank Bapindo meleburkan diri menjadi PT. Bank Mandiri Tbk. Sementara keempat bank tersebut (Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor-Impor dan Bank Bapindo) dibubarkan tanpa likuidasi.

Sementara, akuisisi diartikan sebagai pengambilalihan perusahaan dengan cara membeli saham mayoritas perusahaan sehingga menjadi pemegang saham pengendali. Berbeda dengan merger dan konsolidasi, di dalam akuisisi ini tidak ada badan hukum yang eksistensinya hilang. Badan hukum yang diambil alih dengan badan hukum yang mengambil alih keduanya masih berdiri sebagai badan hukum yang terpisah. Yang berubah hanya pihak yang menjadi pengendali dari perusahaan tersebut. Sebagai contoh, pengambilalihan saham mayoritas dari PT HM. Sampoerna oleh Phillip Morris Ltd pada tahun 2005

Baik merger, konsolidasi dan akuisisi lebih lanjut diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: