GRESNEWS.COM - Anda mungkin sudah sering mendengar kata syariah. Apa sebenarnya yang disebut dengan Bank Syariah itu sendiri? Dan bagaimana pengaturan Bank Syariah di dalam hukum.

Bank, sebagaimana kita tahu adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank dapat melakukan kegiatan secara konvensional atau dengan prinsip syariah. Menggunakan prinsip syariah maksudnnya adalah:

(1) Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dan.

(2) Penetapan pihak/lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa yang menjadi dasar

prinsip syariah.

Prinsip syariah merupakan kegiatan usaha yang tidak mengandung riba, maisir, gharar, objek haram, dan menimbulkan kedzaliman. Adapun maksud dari Riba adalah dengan menggunakan sistem berbunga, Maisir adalah mengandung unsur-unsur untung-untungan, taruhan, undian, ataupun lotre. Dan Ghahar adalah penipuan dan tidak mengetahui barang yang diperjualbelikan dan tidak dapat diserahkan.

Secara khusus, prinsip perbankan syariah diatur di dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Adapun yang melaksanakan usaha secara syariah ini merupakan Bank Perkreditan Rakyat. Fungsi dari bank syariah, selain melakukan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana bank syariah juga melakukan fungsi sosial dengan menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah, dan lainnya.

Bentuk badan hukum Bank Syariah harus berupa perseroan terbatas dengan mengikuti persyaratan yang sudah digariskan dalam ketentuan perundang-undangan tersebut.

Bank syariah dilarang untuk melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di lantai bursa serta kegiatan perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah. Selain itu Bank Syariah juga dilarang untuk membuka produk simpanan giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran serta kegiatan valuta asing kecuali penukaran valuta asing sebagaimana dijelaskan dalam pasal 25 UU tentang Perbankan Syariah tersebut.

Sama dengan bank pada umumnya, bank syariah juga wajib menjaga kerahasiaan bank yaitu data dan informasi mengenai nasabah dan simpanannya. Kerahasiaan tersebut hanya dibuka dalam hal:

1.    Kepentingan penyidikan pidana perpajakan.

2.    Kepentingan peradilan dalam perkara pidana.

3.    Kepentingan perkara perdata antara bank dan nasabah.

4.    Kepentingan tukar menukar informasi antarbank.

5.    Adanya permintaa n, persetujuan, atau kuasa tertulis dari nasabah penyimpan.

6.    Atau nasabah investor.

7.    Adanya ahli waris yang sah untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah.

BACA JUGA: