KTUN yang Tidak Dapat Digolongkan sebagai Obyek PTUN

Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah sebagai Obyek Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun berdasarkan ketentuan tidak semua KTUN merupakan obyek PTUN. KTUN yang seperti apa yang tidak dapat digolongkan sebagai obyek PTUN?

Post Image
Ilustrasi-iyaa.com

Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah sebagai Obyek Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun berdasarkan ketentuan tidak semua KTUN merupakan obyek PTUN. KTUN yang seperti apa yang tidak dapat digolongkan sebagai obyek PTUN?

Berdasarkan ketentuan, bahwa tidak termasuk dalam pengertian KTUN adalah:

1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;

2. Keputusan tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;

3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;

4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;

5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;

7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.

Dengan demikian, maka keputusan-keputusan tersebut diatas tidak dapat dijadikan obyek sengketa yang menjadi kompetensi mengadili dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.