Aturan Royalti Lagu dan Musik pada Tempat Usaha Komersil
Lagu atau musik telah menjadi komoditas yang sangat menguntungkan untuk setiap orang. Ada banyak orang sukses dari karya musik namun tidak sedikit pula orang atau pencipta lagu tidak menikmati kesuksesan dari karya musiknya. Padahal lagunya sering terdengar ditempat-tempat komersil atau tempat usaha.
Nah, tempat-tempat usaha komersil sekarang harus bayar royalti jika memutar lagu.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP/56/2021), Setiap Orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta,dan/atau Pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
LMKN bertugas melakukan penarikan Royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.
Adapun tempat-tempat komersil sebagaimana Pasal 3 ayat (2) PP/56/2021, adalah seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut pameran bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel, dan usaha karaoke.
HARIANDI LAW OFFICE
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Perjanjian Layanan Pinjaman Online
- Pasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19
- Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor