Mendengar istilah asuransi pastilah kita sudah tahu apa manfaat dan kegunaannya. Dengan asuransi kita tidak perlu pusing memikirkan biaya apabila kesulitan dalam biaya seperti biaya rumah sakit, biaya pendidikan, dan biaya lain-lain. Namun, apabila ikut dalam program asuransi, pastikan kita menerima polis asuransi dan apabila tidak diberikan oleh perusahaan asuransi maka terdapat sanksi hukumnya.

Sebelum kita membahas substansinya terlebih dahulu kita mengenal apa itu Polis Asuransi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, menyatakan:

Polis Asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Polis asuransi wajib diberikan oleh Perusahaan Asuransi kepada pemegang polis. Hal tersebut sebagaimana Pasal 54 POJK 23/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi menyatakan Perusahaan wajib menyampaikan polis asuransi kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik.

Dalam hal polis asuransi disampaikan dalam bentuk digital/elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagian polis asuransi yang berupa ikhtisar polis tetap wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy.

Pelanggaran terhadap pasal di atas akan dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Peringatan tertulis;
b. Denda;
c. Kewajiban bagi direksi atau yang setara untuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang;
d. Pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
e. Pencabutan izin usaha.

Selain itu, perlu diketahui bahwa OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif tersebut kepada masyarakat.

(NHT)

BACA JUGA: