Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan. untuk mewujudkan itu semua, penting peran Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi demi memberi kepastian hukum terhadap masyarakat, bangsa dan negara mengenai pemberantas tindak pidana korupsi.

Dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi, Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi diberikan jangka waktu untuk segera memeriksa ,mengadili, serta memutus perkara Tindak Pidana Korupsi. Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi dilakukan dengan majelis hakim berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim dan sebanyakbanyaknya 5 (lima) orang hakim, terdiri dari Hakim Karier dan Hakim ad hoc.

Dalam hal memeriksa, mengadili, dan memutus Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Adapun jangka waktu memeriksa, mengadili, dan memutus adalah 120 (seratus dua puluh) hari kerja. Hal tersebut sebagaimana Pasal 29 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan sebagai berikut:

Perkara tindak pidana korupsi diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: