Ancaman Pidana Tidak Mendaftarkan Perusahaan
Daftar Perusahaan merupakan daftar catatan resmi yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pada dasarnya setiap perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya kepada pemerintah. Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Adapun ancaman pidana tidak mendaftarkan perusahaan kepada pemerintah adalah pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Hal tersebut di atas sebagaimana di atur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan, menyatakan bahwa barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Perjanjian Layanan Pinjaman Online
- Pasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19
- Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor