Untuk menjadi Hakim Pengadilan Agama ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bahwa Hakim pengadilan Agama adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman di Pengadilan Agama.

Perlu diketahui, bahwa Pengadilan Agama berada dalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota.

Untuk dapat diangkat sebagai calon hakim Pengadilan Agama, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1.      Warga negara Indonesia.

2.      Beragama Islam.

3.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

4.      Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5.      Sarjana syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam.

6.      Sehat jasmani dan rohani.

7.      Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

8.      Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September atau Partai Komunis Indonesia.

Untuk dapat diangkat menjadi hakim harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud diatas dan berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
 

BACA JUGA: