AWAS! Pajak Kini Bisa Intip Rumahmu Lewat Babinsa dan Internet

Rumahmu, usahamu, bahkan jejak digitalmu kini semua bisa jadi incaran. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto resmi menandatangani aturan baru yang bikin negara punya mata di mana-mana.

Lewat SE-8/PJ/2026, DJP kini boleh datang langsung ke rumah, ke tempat usaha, bahkan melibatkan Babinsa dan Bhayangkara desa untuk mengintai kepatuhan pajak warga. Belum cukup, mereka juga menyisir jejak digital lewat web scraping, remote sensing, sampai membedah media sosial.

Diam-diam, dirimu sedang "dipetakan"—terdaftar atau tidak, semua jadi target data. Yang katanya untuk "membina kepatuhan", ternyata membangun basis data warga senyap-senyap, sampai ke pelosok desa.

Negara ingin lebih pintar mengejar pajak. Tapi siapa yang menjamin data kita tak disalahgunakan?