Amplop tertutup. Ditinggal begitu saja di meja audiensi. Tapi kenapa baru dikembalikan 17 hari sebelum penggerebekan?
Selasa, 2 Juni. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di kantor Kementerian Kehutanan. Pertemuan resmi, ada surat, ada notulensi.
Tapi saat sang bupati pergi, tertinggal satu amplop tertutup di balik map. Raja Juli mengaku tak tahu isinya—langsung perintahkan ajudan mengembalikan. Belum genap tiga minggu, KPK menggerebek Suhardiman.
Uang mengalir dari para pihak, katanya, lalu diserahkan ke sang menteri. KPK sudah tutup buku soal laporan penolakan gratifikasi itu. Tapi penyidikan? Justru baru dimulai. Motif, inisiatif, keterkaitan—semua digali ulang.
Laporan gratifikasi yang katanya membersihkan nama, justru menurut aturan sendiri, bisa dianggap tak berlaku jika diduga terkait pidana korupsi.
Mengembalikan amplop itu gampang. Mengembalikan kepercayaan publik, jauh lebih sulit.
