Hakim: Terserah Saksilah! Eks Ketua Ombudsman Diadili Gara-gara Suap Rp4,8 Miliar

Satu kata "intervensi" bikin sidang ini panas. Bahkan hakim sampai turun tangan melerai.

Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, duduk sebagai terdakwa. Ia diduga menerima suap dari perusahaan tambang—PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri—agar laporan pengaduan soal tagihan PNBP dari KLHK dinyatakan sebagai maladministrasi.

Modusnya sederhana: pakai jalur pengaduan masyarakat sebagai celah hukum. Saksi kunci, Patnuaji, mengaku ditekan terus oleh Hery hingga mempercepat verifikasi. Pengacara Hery balik menyerang, mempertanyakan makna kata "intervensi" itu sendiri. Perdebatan memanas—sampai hakim akhirnya angkat suara.

Total suap yang diduga diterima Hery ternyata bukan cuma uang tunai—tapi juga sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar, dari total dugaan Rp4,85 miliar. Kadang yang membedakan "atensi" dan "intervensi" cuma satu hal: siapa yang diuntungkan.