Saya dicerca beberapa orang karena saya tak menulis apa pun tentang kasus bekas Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) yang lagi ramai. Dipikirnya saya `orangnya` FA yang ditugasi menjadi buzzer untuk memojokkan Nadiem Makarim. Padahal tidak begitu. Saya tidak menulis FA karena unsur politiknya sangat kental sehingga akan sia-sia kalau saya serius membahas materi kasusnya. Penyelesaian secara politik akan lebih dominan. Terbukti, kan?
Saya lebih senang membahas kasus yang ada soal akal-akalan bisnisnya. Dan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura (SIAC) akhir Juni lalu yang mengabulkan gugatan Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) terhadap BUMN PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Kimia Farma Apotek (KFA) senilai Rp2,2 triliun menarik perhatian saya.
Saya jadi ingat: apa kelanjutan kasus dugaan korupsi dana investasi INA dan SRF di KAEF dan KFA yang ditangani Jampidsus semasa FA itu?
Surat perintah penyelidikan sudah terbit Maret 2025 dengan dugaan kerugian negara Rp1,86 triliun. Audit BPK terkait (33/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025) sudah pula meluncur sejak 17 Juli 2025. Artinya, 16 bulan lebih, kasus jalan di tempat. Tak terdengar naik ke penyidikan. Jangan-jangan ada yang main rem atau kopling kasus ini? Curiganya, ada tarif khusus untuk rem atau kopling itu.
Saya pikir sekarang momentum yang tepat untuk Kejagung melakukan rebound. Kasus KAEF/KFA ini sangat strategis karena memiliki dimensi investasi dan geopolitik sekaligus. INA adalah lembaga investasi nasional, sementara SRF adalah lengan pemerintah China tak saja untuk berinvestasi tapi juga menguatkan peran politik. Apalagi perjanjian investasi itu ditandatangani di B20 Summit November 2022 (forum resmi pendamping G20 saat Indonesia jadi tuan rumah), dan Chairwoman SRF Zhu Jun secara terbuka menyebut investasi ini "proyek unggulan kerja sama Tiongkok-Indonesia di bawah Belt and Road Initiative."
Kasarnya, KAEF/KFA, melalui kasus ini, tak cuma menggocek orang luar (SRF China), tapi juga menggocek kawan sendiri (INA). Kelakuan gocek-gocek beginilah yang semakin bikin investor luar negeri mundur dari Indonesia dan merugikan bangsa kita sendiri.
Perkaranya pun sebenarnya tak terlalu rumit. KAEF dan KFA mencari investor pada 2022 melalui right issue (penerbitan saham baru), divestasi (penjualan sebagian saham KAEF di KFA), dan mandatory convertible bond (MCB/utang yang bisa dikonversi saham).
Dibikinlah kajian oleh BNI Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Credit Suisse berupa Project Kinetic Right Issue and Divestment Analysis Report (anehnya dokumen ini tanpa tanggal, bulan, dan tahun). Lalu masuklah INA (pakai vehicle PT Akar Investasi Indonesia) dan SRF (pakai CIZJ) Rp2,2 triliun (50%-50%).
Setelah duit masuk, pembagiannya: Rp368 miliar ke KAEF dan Rp1,86 triliun ke KFA (angka inilah yang jadi dasar penyelidikan Kejagung) — dengan Bio Farma berperan sebagai holding sekaligus penjamin (guarantor) atas seluruh transaksi ini. Dari Rp1,86 triliun yang masuk ke KFA itu, Rp460 miliar mengalir lagi sebagai refinancing ke KAEF dan Rp1,4 triliun disebut untuk pengembangan bisnis.
Kenapa INA dan SRF mau investasi di KAEF dan KFA melalui Perjanjian Pengambilan Bagian dan Pembelian Saham Bersyarat (CSSPA) adalah karena melihat proyeksi bisnisnya bagus. Ternyata, kemudian hari, baik BPK maupun Arbitrase Singapura mencium masalah dari penyajian laporan keuangan yang terlihat bagus itu.
Gampangnya adalah ada semacam pengaturan laporan keuangan yang membuat proyeksi bisnis KAEF dan KFA moncer (akun laba dibesarkan, utang diperkecil, persediaan diperbesar, dst). Itulah kenapa SIAC mengabulkan gugatan INA dan SRF secara utuh Rp2,2 triliun (investasi dianggap tidak pernah ada).
Babak berikutnya adalah penggunaan dana investasi yang kacau. Dalam perencanaan, Rp1,2 triliun katanya untuk investasi (ekspansi dan rebranding apotek), tapi ternyata cuma Rp175 miliar yang direalisasikan. Rencananya cuma Rp200 miliar untuk refinancing/pembayaran utang bank, tapi kenyataannya Rp685 miliar yang dikeluarkan. Ada pos baru yang tidak direncanakan tapi direalisasikan, seperti pembayaran utang dagang Rp506 miliar.
Di situlah bau amis dugaan korupsinya. Tapi, bukankah itu keputusan bisnis, dan keputusan bisnis tidak begitu saja bisa dipidana (prinsip business judgement rule/BJR) Enak aja! BJR ada syaratnya, seperti: itikad baik, kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, rasional, sesuai hukum/AD ART...
Dalam kasus ini, BJR agaknya sulit diterapkan. Bau amis sudah tercium dari pola struktur dan rantai kebijakan. Direktur Keuangan KFA 2022/2023 yang mengeksekusi pencairan dana investasi dan disebut BPK "lalai dalam melaksanakan penggunaan dana right issue sesuai dengan perencanaan" adalah juga kemudian Dirut KFA 2023 yang disebut BPK "lalai menyajikan Laporan Keuangan Konsolidasi KFA 2020-2022 yang mengandung salah saji." Ini pola karier yang berarti menaikkan pangkat orang yang disebut BPK lalai dalam periode bermasalah (periode pencairan dana 2022 dan periode penyajian laporan keuangan salah saji 2020-2022).
Kombinasi otoritas pencairan, plus otoritas pelaporan keuangan, plus keberlanjutan jabatan itulah yang kelihatannya akan ditelusuri penegak hukum untuk mendalami unsur mens rea (sikap batin).
Fakta bahwa ada pengaturan laba tentu berdampak pada bonus dan tantiem yang diterima komisaris dan direksi, sehingga mereka pun diuntungkan. Penyimpangan penggunaan dana pengembangan bisnis menjadi pembayaran utang pun bisa dikatakan menguntungkan kreditur dan vendor...
Saya dengar orang itu dan kawan-kawan sudah pernah diperiksa Kejagung. Tinggal sekarang kita pertanyakan kelanjutannya seperti apa. Semoga tidak 86.
Kasihan, dong, Presiden Prabowo Subianto yang lagi semangat jualan investasi Indonesia di luar negeri. Di sana jualan, di sini menggocek.
Salam,
AEK
