Demi kelancaran dan keselamatan dalam berlalu-lintas, diperlukan sarana yang menunjang kegiatan lalu-lintas tersebut. Salah satu contoh sarana lalu-lintas yang diperuntukan khusus bagi pelajan kaki yaitu zebra cross, yang ditujukan supaya para pengguna jalan terutama pemotor lebih memperhatikan pejalan kaki yang akan menyeberang.

Seperti halnya zebra cross yang terdapat di kota Bandung, selain representatif bagi penyeberang juga inovatif sehingga penggunaannya lebih efisien. Berikut ini akan diuraikan dalam Tips hukum mengenai aturan yang melindungi hak dan kewajiban bagi pejalan kaki.

Sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan. Dalam UU ini dijelaskan jika Pejalan kaki juga memiliki hak serta prioritas yang sama dengan pengguna jalan yang lain. Khususnya dalam Pasal 131 UU ini mengatur hak-hak yang harus diberikan kepada pejalan kaki yaitu sebagai berikut :

1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud diatas pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan dirinya.

Selain hak bagi pejalan kaki diatur juga mengenai kewajiban-kewajiban bagi pejalan kaki yang mengharuskan pejalan kaki untuk menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi pun untuk menyeberang di tempat yang telah di tentukan. Pejalan kaki juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Sedangkan bagi pejalan kaki yang menyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.

BACA JUGA: