Teknologi telah maju pesat diberbagai bidang. Banyak bermunculan penemuan-penemuan baru yang mempermudah manusia dalam menjalani kehidupannya. Agar orang terus terangsang untuk menghasilkan karya-karya baru maka perlu perlindungan bagi pemegang paten. Sehingga seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan sebuah karya mendapatkan haknya. Namun, selain mendapatkan hak pemegang paten ada kewajiban yang harus dipenuhi. Nah, berkaitan dengan hal ini Tips Hukum akan mengulasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Hak Paten, Pemegang Paten adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (selanjutnya disebut Inventor) sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.

Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Invensi yang dapat diberikan Paten, jika pada tanggal penerimaan Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya baik yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Adapun hak dan kewajiban pemegang Paten adalah sebagai berikut:

1. Hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri Paten atau menggunakan proses produksi yang di beri Paten untuk membuat suatu barang.
2. Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.
3. Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud nomor 2 harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/ atau penyediaan lapangan kerja.
4. Setiap Pemegang Paten atau penerima lisensi Paten wajib membayar biaya tahunan.

BACA JUGA: