Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, pegawai negeri sipil (PNS) merupakan aparatur negara yang salah satu tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melakukan tugas, ada kalanya PNS mendapat reward dan ada juga mendapatkan punishment dari pimpinannya. Reward and punishment diberikan dalam bentuk pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian.

Nah, dengan dibentuknya Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), maka proses pengangkatan, mutasi, pemberhentian harus melalui badan tersebut. Berkaitan dengan ini, Tips Hukum akan mengulas tentang Baperjakat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, bahwa Baperjakat terdiri dari:
1. Baperjakat Instansi Pusat.
2. Baperjakat Instansi Daerah Provinsi.
3. Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten atau Kota.

Pembentukan Baperjakat sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh:
1. Pejabat pembina kepegawaian pusat untuk instansi pusat.
2. Pejabat pembina kepegawaian daerah Provinsi untuk instansi daerah provinsi.
3. Pejabat pembina kepegawaian daerah kabupaten atau kota untuk instansi daerah kabupaten atau kota.

Tugas pokok Baperjakat adalah memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.

Kemudian, Baperjakat bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural Eselon I dan Eselon II.

Susunan keanggotaan Baperjakat terdiri dari:
1. Seorang ketua, merangkap anggota.
2. Paling banyak enam orang anggota.
3. Seorang sekretaris.

Untuk menjamin objektifitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan, anggota Baperjakat ditetapkan dalam jumlah ganjil.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: