JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Perhubungan menyebutkan  alasan maskapai Air Asia terbang diluar jadwal,  dikarenakan perbedaan penerimaan data antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan otoritas bandara Surabaya. Meski terjadi perbedaan data, Kementerian Perhubungan tetap menjatuhkan sanksi pembekuan rute Air Asia Surabaya-Singapura.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdiatmojo menjelaskan pihak yang memberikan izin penerbangan adalah Kementerian Perhubungan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Pemberian izin penerbangan berdasarkan pertimbangan keberadaan slot di bandara. Kemudian karena rute penerbangan internasional juga mempertimbangkan sisa angkutan penerbangan di Indonesia.

Dia menambahkan dalam surat persetujuan rute Surabaya-Singapura, tertera jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Menurutnya atas dasar surat persetujuan tersebut, Air Asia harusnya mematuhi surat persetujuan dari Kementerian Perhubungan. Dia menambahkan Air Asia seharusnya mengurus izin di Bandara Surabaya baik izin mendarat dan operasi, Air Asia juga harus meminta ijin operasi kepada otoritas Singapura.

"Apa yang diputuskan otoritas Singapura, pemerintah Indonesia tidak ikut campur, serta sebaliknya. Yang penting kapasitas slotnya tersedia," kata Djoko di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (5/1).

Djoko mengungkapkan berdasarkan investigasi awal terhadap penerbangan Air Asia diluar jadwal dari ketentuan dikarenakan perbedaan penggunaan data yang berbeda antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan unit otoritas bandara Surabaya. Menurutnya data yang digunakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menggunakan surat resmi, sedangkan otoritas bandara menggunakan alokasi slot. Meskipun alokasi slot merupakan salah satu syarat untuk perizinan.

Dia menilai meskipun ada perbedaan data, Kementerian Perhubungan tetap menyalahkan Air Asia karena terbang di luar waktu yang ditentukan. Dia menjelaskan untuk perizinan penambahan slot penerbangan khusus di bandara yang kepadatannya lebih dari 50 persen harus mengajukan slot tambahan ke Indonesia Slot Comitee (IDSC). Kemudian IDSC perlu mencocokan dengan jumlah slot yang ada di bandara. Kemudian, airline mengajukan izin rute ke Kementerian Perhubungan. "Prosedur itu yang harus ditetapi oleh semua maskapai," kata Djoko.

Menurutnya berdasarkan hasil investigasi awal, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menginstruksikan kepada Perum Navigasi dan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk mengambil langkah awal yaitu memindahkan para petugas operasional untuk segera ke lapangan. Kemudian, Kementerian Perhubungan juga akan mencocokan semua izin rute airlines di Indonesia. Jika terjadi pelanggaran maka Kementerian Perhubungan akan membekukan rute tersebut.

"Audit ini dilaksanakan kepada seluruh airlines, tidak ada diskriminasi. Standar ganda itu tidak ada," kata Djoko.

Sementara itu, pengamat penerbangan Dudy Sudibyo mengatakan meskipun terdapat extra flight, maskapai harus ada izin dari otoritas. Menurutnya jika tidak memiliki izin diluar dari hari yang sudah ditentukan, maka maskapai tidak diperkenankan untuk terbang. Menurutnya ada oknum yang memberikan izin untuk terbang diluar dari hari yang sudah ditentukan Kementerian Perhubungan.

Dia menilai seharusnya perusahaan yang sudah mempunyai nama seperti Air Asia tidak akan terbang jika tidak memiliki rencana dan izin. "Event extra flight itu harus ada izin. Bukan ujug-ujug langsung terbang," kata Dudy kepada Gresnews.com.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia Air Asia Surabaya-Singapura (PP) terhitung mulai tanggal 2 Januari sampai dengan evaluasi dan investigasi. Pembekuan sementara ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No AU 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015.

BACA JUGA: