JAKARTA, GRESNEWS.COM -  General Manager Angkasa Pura I (AP I) Bandara Juanda Trikora Harjo membantah tudingan Kemenhub yang seolaholah pihaknyalah yang memberikan izin untuk penerbangan pesawat Air Asia QZ 8501. Dalam keterangannya kepada media, Harjo menggaris bawahi pemberian izin rute penerbangan tidak dikategorikan dalam kewenangan AP I.

"AP memiliki kewajiban hanya seputar pemberian fasilitas terminal dan tempat parkir pesawat di bandara. Sesuai prosedur yang berlaku, kita pihak AP tidak kantogi hak operasional apalagi memberikan izin terbang," kata Harjo.

Harjo menambahkan, dalam konteks persetujuan penerbangan hanya di acc oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Namun, selama proses penyelidikan dan evaluasi berlangsung, Harjo sendiri menyatakan enggan mengeluarkan pernyataan yang bersifat provokatif.

Pernyataan AP 1 tersebut merespon pernyataan Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub J.A. Barata yang secara tidak langsung mencurigai pihak internal bandara Juanda khususnya AP 1 telah memberikan izin penerbangan pesawat Air Asia QZ 8501 dari Surabaya ke Singapura.

"Kemenhub tidak pernah memberikan izin penerbangan di hari minggu. Kami juga tidak tahu izin siapa yang dipakai maskapai pesawat Air Asia. Ini harus diselidiki lagi ke pihak bandara Juanda seperti AP 1 dan otoritas internal lainnya," ujar Barata.

Menurutnya sejauh ini tidak ada pengajuan extra flight yang masuk ke pihak Kemenhub. Atas dasar itu, pihak bandara Juanda perlu diselidiki dan ditindaklanjuti soal pengeluaran perizinan penerbangan.

Hingga saat ini, proses investigasi gencar dilakukan dengan tujuan untuk mengusut penyebab awal insiden kecelakaan pesawat dan kronologis serta acuan mengenai izin terbang yang digunakan maskapai.

Kendati demikian,  melalui surat edaran Plt. Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murjatmodjo, pihak Kemenhub tetap bersikeras menuding maskapai Air Asia tersebut telah menyalahi ketentuan prosedur perizinan.

BACA JUGA: