JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Perhubungan  (Kemenhub) memastikan bahwa pesawat  Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8501 belum mengantongi izin terbang dengan rute Surabaya- Singapura pada hari Minggu. Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub J.A. Barata, menjawab spekulasi dan pertanyaan publik yang terus mencuat perihal izin yang dimiliki pesawat Airasia QZ 8501. "Pesawat dengan nomor penerbangan QZ 8501 tersebut sama sekali belum mengantongi izin terbang untuk hari itu," katanya.

Menurutnya,  pemerintah dalam hal ini Kemenhub hanya mengakui penerbangan yang masuk dalam kategori regular flight dimana izin terbang resmi Air Asia sudah ditetapkan yaitu Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. "Sementara untuk hari Minggu tidak ada," tegas Barata.

Saat dikonfirmasi soal mekanisme operasi extra flight, Barata pun menyatakan Kemenhub tidak melayangkan surat apapun apalagi memberi izin di luar rute penerbangan formal. "Sebelum melakukan flight operation, pihak maskapai tidak mengajukan keterangan mengenai pengalihan jadwal sesuai prosedur penerbangan dan extra flight pun tidak diinformasikan," ujar Barata.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Penerbangan Dudi Sudibyo menjelaskan dalam prosedur penerbangan ada persetujuan bersama yang dinamakan extra flight atau penerbangan tambahan di luar jadwal reguler. Berdasarkan aturan yang berlaku, lanjut Dudi, maskapai manapun bisa saja mengajukan proposal kepada Kemenhub asalkan pada jam dan hari yang sama tidak ada penerbangan yang melintasi rute serupa.

Dinilai telah melanggar prosedur penerbangan itu, Menhub Ignasius Jonan pun melayangkan pembekuan jadwal sementara kepada maskapai Air Asia dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura per 2 Januari 2015. Dalam keterangannya, Ignasius menjelaskan, pemerintah baru bisa mengembalikan schedule Air Asia ke kondisi normal apabila proses evaluasi dan investigasi terkait insiden pesawat Air Asia QZ 8501 selesai dilakukan.

BACA JUGA: