JAKARTA - Penangkapan dan penganiayaan terhadap 23 petani dan tiga aktivis Walhi Sumatera Selatan  termasuk Direktur Walhi Sumsel, 29 Januari 2013, tidak murni sebagai bentuk pengamanan aksi melainkan termasuk skenario Polda Sumsel membantu PTPN VII Cinta Manis dalam menyingkirkan warga dari tanah yang saat ini masih dalam sengketa.

Menurut Walhi dalam siaran pers yang tercantum dalam walhi.or.id, Rabu (30/1), indikasi ini dapat dilihat dari proses penangkapan terhadap ke 26 peserta aksi terjadi saat petani melakukan aksi menuntut pembebasan terhadap Suardi bin Damiri (32 tahun) yang telah lebih dahulu ditangkap ketika melakukan zikir Maulid Nabi, 25 Januari dengan tuduhan melakukan KDRT. Penangkapan terhadap Suardi juga diikuti dengan tindakan aparat kepolisian merusak mushola tempat warga melaksanakan Maulid Nabi.

Selain pada rangkaian proses penangkapan, dugaan kriminalisasi petani dan aktivis ini merupakan skenario keberpihakan Polda Sumsel kepada PTPN VII dapat dilihat dengan dipisahkannya ke 26 petani dan aktivis yang ditangkap pada proses pemeriksaan, di mana 12 orang di Polda dan 14 di Polresta Palembang, yang kemudian 14 petani yang diperiksa oleh Reskrim Polresta Palembang dilepaskan pada dini hari tadi.

Kekerasan, arogansi dan kriminalisasi Polri bersama PTPN VII Cinta Manis pada 2013, dilakukan di saat warga justru belum merasakan keadilan dari penyerbuan oleh polisi ke kampung limbang jaya tahun lalu dalam bentuk rangkaian kekerasan yang selain mengakibatkan beberapa warga cidera serius juga menewaskan seorang anak bernama Angga.

Serangkaian kekerasan dan kriminalisasi ini dilatarbelakangi oleh tuntutan petani agar ada evaluasi terhadap HGU PTPN 6.500 hektar serta pengembalian sisa lahan ke petani dimana dari 20.500 hektare yang dikuasai, PTPN VII Cinta Manis baru mendapatkan HGU seluas 6.500 hektare, sedangkan sekitar 13.500 lahan yang dikerjakan oleh PTPN VII tak memiliki alas hak karena belum mendapatkan sertifkat dari BPN.

Atas dasar fakta fakta ini, Walhi merekomendasikan,

Pertama, Kapolri untuk memerintahkan Polda Sumsel membebaskan 12 petani termasuk aktivis walhi, menarik aparat kepolisian dari wilayah PTPN VII Cinta Manis, dan melakukan penyidikan terhadap praktek pengusahaan kebun serta perampasan tanah warga diluar HGU.

Kedua, Kementerian BUMN mengevaluasi kinerja seluruh PTPN, khususnya PTPN VI Cinta Manis, karena kuat dugaan penguasaan kawasan diluar HGU merupakan upaya oknum tertentu untuk menarik keuntungan menguasai tanah warga atas nama BUMN, tetapi Negara dirugikan dengan pendapatan dari HGU yang tidak sesuai dengan wilayah yang dikuasai.

Ketiga, KPK untuk melakukan penyidikan terhadap peningkatan biaya operasional ketika konflik, rasio pendapatan Negara antara HGU dengan luas wilayah yang dikuasai. Keempat, BPN, Pemerintah daerah dan PTPN untuk segera melakukan pengukuran ulang terhadap HGU yang dimiliki PTPN dan mengembalikan tanah warga yang dirampas paksa.

BACA JUGA: