JAKARTA - Komisi untuk Korban Orang Hilang dan Tindak Kekerasan mendesak Komisi Nasional Hak Azasi Manusia untuk menginvestigasi kekerasan aparat keamanan terhadap 26 aktivis Walhi dan petani, pekan silam. KontraS menegaskan kekerasan tersebut merupakan tindakan kekerasan yang berulang dan sistematis.

Rangkaian kekerasan aparat keamanan menunjukan belum ada penanganan yang maksimal dari pemerintah terhadap penyelesaian sengketa lahan antara warga dengan Perusahaan PTPN VII Cinta Manis. Sementara itu, menurut siaran pers KontraS, Jumat, (1/2), aparat kepolisian masih terus menggunakan pendekatan represif terhadap warga yang menuntut pengembalian tanah, termasuk terhadap para aktivis yang melakukan pendampingan kasus ini.  

Kontras mendesak Komnas HAM untuk pertama, meminta Polda Sumsel membebaskan para aktivis yang ditahan dan membatalkan status tersangka terhadap mereka. Kedua, melakukan pemantauan secara langsung ke lapangan untuk kasus kekerasan Ogan Ilir yang masih terus berlangsung (Pasal 76 UU No 39 tahun 1999), dan memastikan untuk melakukan penyelidikan pro justisia apabila ditemukan sejumlah fakta sistematis atau meluasnya peristiwa kekerasan dalam kasus Ogan Ilir (Pasal 18 UU No 26 tahun 2000). Ketiga, mendesak Komnas HAM untuk memastikan adanya proses hukum yang adil dan transparan di kalangan anggota kepolisian setempat yang terlibat dalam tindakan kekerasan sepanjang peristiwa di Ogan Ilir. Keempat, mendesak Polda Sumsel menghentikan tindak represif dan memastikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi warga yang melakukan penuntutan dalam kasus sengketa lahan dengan Perusahaan PTPN VII Cinta Manis.

 

BACA JUGA: