CIREBON - Koruptor harus dihukum mati jika telah diadili dan pengadilan mempertimbangkan kesalahannya. Syarat untuk diterapkkannya hukuman mati ini adalah jika pelaku korupsi telah diberi sanksi namun tidak jera. Adapun teknis pembunuhan atas terpidana koruptor diserahkan kepada pihak yang berwenang. Boleh dengan diracun, dipancung, digantung, disuntik mati atau ditembak.

Hal itu menjadi salah satu keputusan sidang Komisi A Bidang Diniyyah Waqiiyyah dalam Bahsul Masail (pembahasan masalah-masalah agama dalam perspektif hukum Islam) di forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan Cirebon.

Ketua sidang Komisi A, Saifuddin Amsir menyatakan, apabila tidak ada cara lain untuk membuat jera koruptor, maka hukuman mati harus diterapkan sebagai satu-satunya metode untuk menghentikan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan tersebut.  Para ulama, khususnya peserta sidang Komisi A, sepakat bahwa koruptor merusak sendi-sendi negara dan membunuh rakyat banyak secara sistematis. Jadi hukuman terhadapnya harus tegas dan keras. Namun tetap melalui proses persidangan dan pengadilan yang fair.

"Korupsi itu sangat merusak. Tidak bisa diatasi selain dengan hukuman mati," tegasnya didampingi Ketua Tim Perumus, KH Arwani.

Sumber : nu.or.id

BACA JUGA: