Jakarta - Di pengujung tahun 2011 ini, Konsul Jenderal RI (KJRI) Dubai kembali memulangkan 12 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dari Dubai, Uni Emirat Arab.

"Ke-12 TKI bermasalah itu sebelumnya telah berada di penampungan sementara di KJRI Dubai dengan kurun waktu yang bervariasi antara dua minggu hingga tiga bulan," jelas Konjen Mansyur Pangeran, melalui surat elektronik yang diterima gresnews.com, di Jakarta, Jumat (30/12).
 
Menurut keterangan, para TKI bermasalah itu berada di penampungan setelah berhasil melarikan diri dari majikannya. "Rata-rata sempat bekerja di majikannya dengan kurun waktu antara 1,5 bulan hingga dua tahun," tambah Mansyur.

Adapun TKI yang dipulangkan yakni Kastinah Binti Jajul Dija (Indramayu), Lomsih Binti Romli Ajum (Karawang), Mariyah Binti Nasita Umar (Cirebon), Pitri Sadili Binti Sadili Sobir (Sukabumi), Inda Indarti Binti Suratman Tandi (Karawang) dan Siti Afifah Binti Abdulloh Inan (Cirebon).

Selanjutnya, Yunaah Binti Kardim Sarip (Cirebon), Mimin Mintarsih Binti Dani Sanusi (Majalengka), Siti Muthoharoh Binti Suparmin (Semarang), Sugiyanti Binti Markuat Sawilan (Grobogan), Supinah Binti Pupon Kasbi (Banyuwangi) dan Mulisah Binti Samudin Sinayur (Kuripan, Lombok Barat).

Lebih jauh dijelaskan, masalah yang dihadapi para TKI itu umumnya karena beban kerja yang terlalu berat, majikan ringan tangan dan temperamental, tidak digaji, hingga karena mengalami pelecehan seksual.

"Hampir seluruh TKI yang dipulangkan kali ini juga sebelumnya pernah bekerja tanpa masalah di negara-negara Timur Tengah lainnya seperti Yordania, Arab Saudi dan Oman," pungkas Mansyur.

BACA JUGA: