JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyarankan dana calon jamaah Haji yang selama ini hanya mengendap bisa diinvestasikan ke usaha lain yang aman. Upaya pengelolaan dana haji tersebut dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

"Investasi berbasis ekonomi syariah ini harus bisa memberi nilai lebih bagi pelayanan calon jamaah Haji. Lebih-lebih daftar tunggu calon jamaah dari tahun ke tahun semakin panjang," kata Presiden Jokowi dikutip setkab.go.id saat memberikan pengantar dalam Rapat Terbatas yang membahas pembentukan BPKH dan Kesiapan Penyelenggaraan Haji Tahun 2015/1436 H di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6) sore.

Pada kesempatan ini, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Presiden Jokowi sebagaimana dilansir oleh Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk mempercepat pembentukan BPKH agar pengelolaan dana yang telah disetorkan oleh calon jamaah Haji dapat dilakukan secara lebih optimal, efisien, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Presiden juga meminta diperkuatnya pengawasan pelaksanaan haji agar penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan lancar. Seperti diketahui, dana haji yang berasal dari setoran awal masyarakat yang akan pergi haji jumlahnya Rp84 triliun. Dana itu tersimpan dalam bentuk sukuk.

Rapat terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Kepala Staf Khusus Presiden Luhut B. Pandjaitan, dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

Sementara itu Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengemukakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014,  Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) paling lambat dibentuk Oktober 2015 ini. "Oktober tahun ini selambatnya sudah harus terbentuk BPKH," katanya usai mengikuti ratas di Istana Bogor, Jumat (5/6).

Menurut Menag, BPKH akan mengelola dana haji yang nilainya Rp 2,6 triliun, yang diinvestasikan dengan prinsip syariah sesuai dengan UU yang berlaku. Ia menyebutkan, bisa saja dana itu diinvestasi yang  terkait dengan infrastruktur atau properti sepanjang itu betul-betul menguntungkan.

Mengenai pengelola BPKH, menurut Menag, akan diisi oleh kalangan profesional dan terdiri dari badan pelaksana dan dewan pengawas. Adapun dewan pengawas akan terdiri dari tujuh orang, lima berasal dari unsur masyarakat dan dua orang sisanya dari pemerintah.

"Khusus lima orang masyarakat sebelum disahkan presiden harus di fit and propper test oleh komisi VIII DPR," papar Lukman.

Lukman menjelaskan, Presiden Jokowi berpesan agar BPKH benar-benar diisi profesional, bukan orang politik.

Diakui Lukman, selama ini dana haji yang sangat besar itu tidak bisa dikelola secara maksimal karena terbentur aturan. Namun, sejak UU Nomor 34 Tahun 2014, aturan itu menjadi landasan hukum baru untuk mengelola dan haji.

BACA JUGA: