JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hasil Ujian Nasional (UN) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat akan digunakan sebagai pertimbangan menyeleksi calon mahasiswa baru perguruan tinggi. Melalui jalur Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (SNPTN), perguruan tinggi Negeri (PTN) tetap memiliki hak menentukan penggunaan nilai dalam seleksi masuk.

Berdasarkan edaran bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Riset dan Teknologi M. Nasir dan Mendikbud Anies Baswedan yang tertuang pada Peraturan Menristekdikti Nomor 2 Tahun 2015 menyatakan, SNPTN dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik calon mahasiswa dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi. Maka hasil UN dijadikan sebagai salah satu pertimbangan seleksi PTN.

"Hasil UN SMA sebagai pertimbangan seleksi nasional masuk PTUN esensinya ada tiga," ujar Ainun Naim Sekjen Kemendikbud dalam konferensi pers di Gedung D, Kemendikbud, Senayan, Rabu (25/2).

Pertama, PTN mempunyai otoritas akademik dan kultur karateristik visi yang berbeda sehingga berhak menentukan penggunaan nilai UN dalam seleksi masuk. Kedua, penentuan spesifikasi dan sifat mahasiswa menjadi kewenangan sepenuhnya oleh PTN bersangkutan. Dan Ketiga panitia pusat menyerahkan hasil ujian nasional SNPTN paling lambat 2 Mei 2015.

Sebagai bangsa besar, Indonesia perlu memiliki standard ujian tertentu yang diakui masyarakat internasional guna melihat kualifikasi peserta didik. "PTN di luar negeri melihat lulusan SMA kita dari hasil UN di samping kualifikasi sekolahnya," katanya.

UN akan menjadi gambaran prestasi akademik di mata pelajaran tertentu yang diukur melalui penilaian terstandard secara nasional yang dapat dijadikan salah satu referensi penerimaan mahasiswa. Hal ini diyakini akan memudahkan PTN menyeleksi calon mahasiswa dan memberikan kesempatan yang sama bagi siswa di seluruh Indonesia.

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) Indonesia pun bergayung sambut, mereka berkomitmen akan melaksanakan peraturan Menristekdikti dan akan membantu pemanfaatan nilai UN berjalan optimal. "Kami akan bantu pemindaian lembar jawaban komputer UN oleh 40 PTN yang telah ditetapkan agar hasilnya dapat diserahkan tepat waktu," kata Rochmat Wahab selaku Ketua Panitia ANMPTN 2015 dalam kesempatan tersebut.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud, Furqon, menyatakan UN kali ini juga harus menjadi pemetaan mutu, dasar seleksi, dan pembinaan. Sebab berdasar Pasal 57 dan 58 UU 20 tahun 2003 menyatakan terdapat hak siswa untuk mengetahui sejauh mana kompetensi mereka teraih. "Dalam rangka pemenuhan UU ini, harus ada pengukuran tingkat kompetensi siswa dalam UN," katanya.

BACA JUGA: