JAKARTA, GRESNEWS.COM - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 (K13) efektif diberlakukan mulai minggu ini. Sekitar enam ribu sekolah yang telah melaksanakan K13 selama tiga semester akan meneruskan kurikulum tersebut. Sisanya boleh kembali ke Kurikulum Terpadu Berbasis Kompetensi (KTSP).

Permen ini ditetapkan pada 11 Desember 2014 lalu dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pada Jumat (12/12). "Permendikbud ini menegaskan kembali status keputusan surat edaran kepada kepala sekolah sebelumnya," ujar Mendikbud Anies Baswedan, di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (17/12).

Sementara, untuk mengatur detail mengenai pelaksanaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006. Terdapat beberapa pasal yang akan menjadi perhatian. Pada pasal pertama, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan K13 sejak semester pertama pada Tahun Pelajaran 2014/2015, akan  kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

Mereka akan mulai menerapkan K13 hingga ada ketetapan dari Kementerian untuk pelaksanaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu) diatur dalam peraturan menteri tersendiri.

Pada pasal 2 (dua) diatur pelaksanaan K13 pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan K13 selama 3 (tiga) semester. Mereka akan tetap menggunakan Kurikulum besutan Mendikbud era SBY ini. Sekolah-sekolah inilah yang merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan K13 awal.

Hal-hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu) dan 2 (dua), diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Namun, jika terdapat salah satu keberatan pelaksanaan K13 oleh sekolah maka boleh mengajukan keberatan dan kembali pada kurikulum 2006. “Sekolah tersebut dapat berganti melaksanakan kurikulum sebelumnya dengan melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.

Untuk tingkat satuan pendidikan usia dini dan satuan pendidikan khusus, akan pula melaksanakan K13 sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal lainnya menyebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah hanya dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan Tahun Pelajaran 2019/2020.

"Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan K13 akan mendapatkan pelatihan," katanya.

Permendikbud ini diharap memberikan kejelasan atas informasi simpang siur selama ini tentang penghentian K13. "Semoga masyarakat dan pemangku kepentingan dunia pendidikan akan menjadi lebih pasti dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 maupun Kurikulum 2013," ujarnya.

Sebelumnya setelah Mantan Mendikbud, M. Nuh menyatakan kekecewaan keputusan Anies, menurut dia, K13 sudah sesuai dengan model pendidikan yang dibuat Pahlawan Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara. ’’Pesan Ki Hajar, pendidikan adalah niteni, nironi, nambahi. Bahasa anak sekarang observasi, kritisi, dan menambahkan,’’ ujarnya.

Pikiran tersebut, katanya, sejalan dengan K13 yang mempunyai metode mengamati, menanyakan, mencoba, menalar, dan mengomunikasikan.

Mantan Wakil Presiden 2009-2014 Boediono juga menyatakan hal yang sama. Kurikulum 2013 hanya memerlukan sejumlah perbaikan agar menjadi lebih sempurna.

BACA JUGA: