JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) temukan seorang siswa SMP yang bestatus tahanan terlambat mengikuti ujian karena sekolah lalai mendaftarakan. Kasus itu ditemukan KPAI saat melakukan peninjauan Lembaga Pemasyarakat Pondok Rajeg Cibinong Bogor.   


Menurut Komisioner Susanto dari peninjauan yang dilakukannya pada pagi hari tadi ditemukan satu orang siswa MTS dari dua siswa yang ditahan di Pondok Rajeg baru bisa mengikuti ujian hari ini. Padahal ujian dilaksanakan sejak kemarin. Sementara satu siswa yang ditahan lainnya berinisial JS  bisa mengikuti ujian sejak kemarin.

Terkait satu anak yang tidak mengikuti ujian di hari pertama Susanto melihat ketidaklogisan alasan dari pihak sekolah. Pihak sekolah mengatakan alasannya karena terdapat masalah teknis yaitu anak tersebut belum didaftarkan untuk mengikuti ujian nasioal. “Masa bilangnya baru didaftarkan tadi malam, kan tidak rasional,” ujarnya saat dihubungi Gresnews.com, Jakarta, Selasa (6/5).

Ketertinggalan satu mata pelajaran kemarin, tambah Susanto akan dilakukan dengan ujian susulan. Ia menilai perlu ada koordinasi yang baik antara pihak sekolah dan LP. Ia mengatakan siswa yang bisa mengikuti ujian kemarin karena koordinasi yang baik antara kedua pihak.

Kedua anak itu mendekam di LP Pondok Rajek sejak Januari 2014 dan dipidana selama 13 bulan karena menjadi pelaku kasus kekerasan seksual. “Kita akan pantau ke depan, kalau mereka tidak bisa ikut ujian nasional akan kita perjuangkan. Perlu ada intervensi jika hal itu terjadi,” ujarnya.

Menanggapi hal di atas, pemerhati anak Seto Mulyadi, mengatakan keterlambatan siswa tidak bisa mengikuti ujian nasional di LP merupakan kealpaan sekolah. Menurutnya sekolah harusnya bertanggungjawab terhadap siswanya yang jelas masih terdaftar di sekolah tersebut. Ia juga menambahkan jika pihak sekolah ataupun LP tidak mengikutsertakan siswa dalam ujian nasional, kedua pihak tersebut bisa mendapatkan teguran dari dinas pendidikan.

Terkait hukuman pidana pada anak, Seto mengatakan sejak usia 12 tahun, anak yang terkena kasus pidana bisa dikenai sanksi hanya saja hukumannya bisa jadi setengah dari hukuman orang dewasa. Ia menjelaskan sebenarnya kini ada aturan baru terkait pemberian sanksi pidana pada anak yang baru diterapkan pada Juli 2014. Aturan tersebut menyebutkan anak tidak dikenai sanksi pidana, tapi ada perlakuan dan kewajiban khusus yang harus dijalankan keluarga pelaku dan keluarga korban.

BACA JUGA: