Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno menjalani sidang perdana terkait kasus suap kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor gedung Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/5). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 11,124 miliar. Waryono Karno pada dakwaan kesatu, didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN. Waryono didakwa memperkaya diri Rp 150 juta, orang lain, dan korporasi. "Yakni Yayasan Pertambangan dan Energi Rp 866,5 juta dan 101 perusahaan pinjaman seluruhnya Rp 945,6 juta," sambung Jaksa. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: