JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta akhirnya memutuskan nasib Waryono Karno. Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi menganggap mantan Sekertaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Alam (Sekjen ESDM) ini bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Alhasil, tiga tuduhan yang tertera dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dikabulkan Majelis Hakim. Pertama, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian yang kedua, Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dakwaan ketiga yaitu Pasal 12 B dalam Undang-Undang yang sama.

Dalam dakwaan pertama, Waryono dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatannya sebagai Sekjen ESDM. Waryono memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak dibiayai APBN.

Ia juga melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam beberapa kegiatan di ESDM. Seperti Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012.

Kemudian kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012, dan Perawatan Gedung Sekretariat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012 yang akhirnya merugikan keuangan negara sekitar Rp11 miliar.

Untuk dakwaan kedua, majelis hakim juga menganggap Waryono memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat sebesar US$140 ribu kepada Sutan Bhatoegana yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI.

Dan ketiga, sebagai pejabat negara Waryono menerima gratifikasi US$284.862 yang dikumpulkan dari anak buahnya dan US$50 ribu dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas Rudi Rubiandini.

Pria kelahiran Slawi 62 tahun lalu itupun akhirnya dihukum selama enam tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 300 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Artha membacakan amar putusan, Rabu (16/9).

PENERIMA BINTANG JASA UTAMA - Waryono, memang telah mengabdi telah lama kepada negara. Ia bahkan tercatat salah satu penerima Bintang Jasa Utama pada 13 Agustus 2010 lalu. Ia dianggap berprestasi selama menjabat Sekjen di Kementerian ESDM. Namun sayang, prestasi dan pengabdiannya tercemar karena kasus ini.

Bintang Jasa, adalah bintang medali sipil yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI dengan derajat setingkat dibawah Bintang Mahaputra. Bintang ini dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa pada bidang atau peristiwa atau hal tertentu di luar bidang militer.

Bintang Jasa terbagi tiga, pertama Bintang Jasa Utama yaitu yang tertinggi, terbaik dan terhebat. Kemudian Bintang Jasa Pratama, yaitu yang pertama dan terakhir Bintang Jasa Naraya yang berarti orang yang terhormat.

Waryono bukanlah sekjen yang pertama kali dalam suatu kementerian yang terlibat korupsi. Ia tercatat sebagai orang kedua setelah mantan sekjen Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Neger) Sudjadnan yang terbukti melakukan kejahatan luar biasa ini.

Alasan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati pun hampir sama dengan perkara Waryono saat menjatuhkan hukuman. Sudjadnan terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui beberapa laporan keuangan sidang konferensi yang sudah digelembungkan.

Waryono, juga dianggap menyalahgunakan kewenangannya tetapi dalam hal penunjukkan Sri Utami sebagai koordinator kegiatan untuk mengumpulkan dana-dana yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perbedaannya, Sudjadnan tidak menerima uang sepeser pun yang masuk ke kantong pribadi dari ulahnya ini. Memang sebelumnya ada dana yang disebut sebagai uang lelah sebesar Rp330 juta yang diperuntukkan untuknya. Tetapi, uang tersebut tidak pernah diterima olehnya dan masih dipegang salah satu anak buahnya I Putu Adnyana.

Sedangkan untuk Waryono, dianggap terbukti menerima gratifikasi berupa sejumlah uang yang totalnya bernilai US$334.862. Uang itu berasal dari beberapa pihak dan salah satunya dari mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Menyatakan terdakwa Sudjadnan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara berlanjut serta bersama-sama. Dan menjatuhkan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan," ujar Hakim Ketua Nani Indrawati pada Rabu, 23 Juli 2014 lalu.

TERSISA JERO WACIK - Dalam kasus korupsi di lingkaran ESDM, sejumlah nama memang telah diseret ke jeruji besi. Mereka diantaranya mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini yang telah dipidana 7 tahun, kemudian pelatih golfnya Deviardi 4,5 tahun.

Kemudian ada juga nama Komisaris PT Kaltim Parna Industri, Arthameris Simbolon yang diganjar hukuman 3 tahun karena menyuap Rudi. Selanjutnya mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana yang dijatuhi pidana 10 tahun dan terakhir tentu saja Waryono Karno yang telah divonis 6 tahun.

Dan kini, hanya tersisa satu nama yaitu mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Berkas perkara Jero diketahui telah rampung pada 31 Agustus 2015 lalu, dan saat ini hanya menunggu persidangan.

Pengacara Jero, Sugiyono terlihat mendatangi sidang vonis Waryono. Gresnews.com sempat berbincang dengan Sugiyono saat sidang berlangsung. Saat ditanya apakah kedatangannya ini untuk mengetahui keterlibatan kliennya, Sugiyono mengelak.

"Hanya mampir saja, kebetulan tadi lewat sini," ujar Sugiyono. Sedangkan mengenai jadwal sidang untuk kliennya, ia mengaku belum mengetahui pasti hal tersebut. Namun ia memperkirakan sidang itu akan berlangsung pekan depan.

BACA JUGA: