Bupati Kutai Timur, Isran Noor di ruang steril gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/12). Isran akan dimintai keterangan seputar aset dan kekayaan milik Muhammad Nazaruddin terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk menelusuri salah satu aset Nazar yang berupa lahan pertambangan batubara. "Saya diperiksa untuk TPPU Nazaruddin. Soal kepemilikan saham Garuda juga," kata Isran.

Soal Nazar memiliki lahan tambang batubara ‎di Kutai Timur ini sebenarnya sudah pernah terungkap saat persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Saat itu, Nazar menggunakan perusahaan bernama PT Arina Kota Jaya untuk mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Isran yang saat itu dihadirkan sebagai saksi membenarkan bahwa ada pengajuan IUP yang diajukan PT Arina Kota Jaya. Namun Isran membantah adanya uang pelicin yang diterimanya terkait pengurusan IUP itu. Padahal, dalam dakwaan Anas saat itu disebutkan bahwa Permai Grup, perusahaan milik Nazar pernah mengeluarkan uang Rp3 miliar untuk pengurusan IUP di Kutai Timur. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: