FOTO: Anas Bersiap Bacakan Pembelaan
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Anas Urbaningrum (tengah) didampingi pendukungnya dari Pergerakan Indonesia bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9). Pledoi tersebut merupakan tanggapan Anas atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yaitu 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang. (ANTARA)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia