FOTO: Sidang Perdana Empat Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual di JIS
Empat tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8). Keempat tersangka tersebut adalah Afrischa alias Icha, Zainal Abidin, Virgiawan, dan Syahria. PN Jaksel menggelar sidang kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak (TK) JIS secara terpisah dengan satu terdakwa lainnya lantaran berkas satu terdakwa lainnya, Agun Iskandar, memang terpisah dari keempat kawannya. Sekedar informasi, ada lima terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan tersebut. Agun telah lebih dulu menjalani persidangkan di PN Jaksel, Selasa (26/8) kemarin. Meski demikian, kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal yang sama yaitu Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Edy Susanto/Gresnews.com)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia