Hendra Saputra, office boy di PT Rifuel tiba di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/8). Hendra hari ini akan menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor. Anak buah Riefan Avrian ini didakwa terlibat dalam perkara korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM. "Sehat, siap menerima vonis," kata Hendra. Sebelumnya, dalam pembelaan pribadi, Hendra menegaskan bahwa dirinya tak tahu menahu urusan proyek pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM tahun 2012. Dia hanya menuruti perintah bosnya Riefan kala menandatangani sejumlah dokumen terkait kontrak. Hendra juga tidak menyangka KTP yang diminta dipinjamkan anak buah Riefan ternyata digunakan untuk keperluan PT Imaji Media.

Perusahaan ini memenangkan lelang proyek videotron senilai Rp23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter. Mengenai duit Rp19 juta yang diterimanya, Hendra mengatakan pemberian dari Riefan disebut sebagai bonus kerja yang juga diterima karyawan lainnya. Uang ini digunakan Hendra untuk membangun rumah di atas sebidang tanah warisan orang tua. Hendra dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp19 juta. Hendra dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: