JAKARTA, GRESNEWS.COM - DPR menargetkan pengesahan 25 Daerah Otonomi Baru (DOB) selesai tahun ini. Pengesahan DOB diharapkan dapat menjadi jalan pembangunan berkeseluruhan di seluruh Indonesia.

Konsep DOB dalam kerangka sistem pemerintahan Indonesia merupakan percampuran antara bentuk pemerintahan sentralisasi dan desentralisasi, sehingga kehadiran otonomi daerah dan pemerintahan daerah harus berjalan bersama pemerintah pusat dan bukan untuk saling meniadakan.

Otonomi daerah merupakan produk reformasi. Hanya sayangnya reformasi saat ini masih disibukkan dengan membangun institusi negara. "Mereka luput membangun masyarakat," kata peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syarif Hidayat dalam diskusi bertemakan otonomi daerah (Otda), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (10/9).

Jika cita-cita mulia otonomi daerah dalam konteks reformasi institusi tidak diiringi reformasi kapasitas negara maka otonomi daerah hanya akan jadi paradoks semata. Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menekankan pemberian otonomi harus dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

"Otonomi daerah yang akan diwujudkan harus berlandaskan prinsip demokrasi yang beriringan antara pembangunan fisik, infrastruktur, serta kualitas manusianya," ujar Sekretaris Fraksi Nasdem Syarief Abdullah Alkadrie dalam kesempatan yang sama.

Semangat otonomi daerah, menurutnya, bukanlah sebagai pengantar sistem pemerintahan federal di Indonesia. "Tapi untuk menjaga kesatuan politik dan pemerintahan dengan tetap memperhatikan kebhinekaan serta potensi daerah," katanya.

Sebelumnya, terhitung pada tanggal 23 September 2014, DPR telah mengesahkan RUU Pemerintahan Daerah yang kemudian melahirkan UU Desa dan UU Pemilihan Kepala Daerah. Namun DPR gagal mengesahkan 21 daerah otonom baru yang sebelumnya sudah disetujui pemerintah sebab tidak ada kata sepakat di Komisi II soal kelanjutan pembahasan DOB dengan alasan dikhawatirkan ada kecemburuan sosial dari 44 daerah lain yang diajukan pemerintah.

BACA JUGA: