JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi VI DPR RI menyayangkan sikap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang mementahkan seluruh keputusan rapat kerja Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan Komisi VI DPR RI, saat paripurna dengan Badan Anggaran. Padahal dalam rapat kerja tersebut Komisi VI sudah melakukan kajian dan pembahasan yang mendasar dan mendalam.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana mengatakan seharusnya Rini berargumentasi dengan Banggar mengenai catatan dan pertimbangan dari Komisi VI DPR mengenai perusahaan yang layak dan tidak layak menerima PMN. Dia juga menyayangkan sikap anggota Komisi VI DPR RI yang tergabung di Banggar yang tidak memperjuangkan usulan dari Komisi VI DPR RI.

Dia  mencontohkan seperti PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang ditolak menerima PMN oleh Banggar. Menurutnya pada tahun 2011, dimana Krakatau Steel memperoleh PMN sebesar Rp925 miliar, dana tersebut menjadi peningkatan saham negara di tubuh perusahaan. Artinya dengan keputusan Komisi VI DPR RI yang menyetujui Krakatau Steel menerima PMN sudah tepat yaitu untuk penambahan saham negara di perusahaan. Sedangkan keputusan Banggar yang menolak dinilai tidak melihat sampai hal yang mendalam.

"Seharusnya Menteri BUMN bisa berargumentasi dan bisa menyampaikan argumentasi kita kepada Banggar," kata Azam kepada Gresnews.com, Jakarta, Minggu (15/2).

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku tidak memiliki pilihan lain saat rapat pengesahan PMN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Sebab pada saat rapat tersebut merupakan persetujuan antara Banggar dengan Kementerian Keuangan, disatu sisi Banggar juga bertanggung jawab terhadap pagu anggaran yang di keluarkan oleh pemerintah. Sedangkan Kementerian Keuangan yang mengeluarkan uang pemerintah untuk alokasi APBN-P.

Kendati demikian, Rini mengaku akan berkoordinasi dengan Komisi VI DPR RI terkait keputusan Banggar yang berbeda dengan keputusan Komisi VI DPR RI. "Tentu kita akan berkoordinasi dengan Komisi VI DPR RI, banyak hal yang akan kita bicarakan terkait pengawasan PMN," kata Rini.

Sebelumnya Komisi VI mengaku kecewa dengan putusan Banggar dengan Kementerian BUMN, yang ternyata berbeda jauh dengan kesepakatan Komisi VI dengan Kementerian BUMN. Ada sejumlah BUMN yang sebelumnya ditolah pemberian kucura Modal Negara, oleh Banggar justru diloloskan, demikian sebaliknya. Seolah catatan yang telah dikeluarkan oleh Komisi VI tentang alasan ditolak atau diterimanya sebuah perusahaan BUMN menerima Penyertaan Modal Negara diabaikan.

BACA JUGA: