JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pembahasan persetujuan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN senilai Rp48 triliun belum disetujui DPR. Keputusan ini dianggap Forum Indonesia untuk transparansi Anggaran (FITRA) lebih tepat ditunda hingga tahun anggaran 2016. Alasannya, persetujuan pemberian PMN kepada 40 BUMN di tahun ini berpotensi merugikan rakyat karena tanpa persiapan yang memadai.

Menurut Sekretaris Jendral FITRA Yenni Sucipto, terbatasnya waktu pembahasan APBN Perubahan 2015 di DPR, sulit mengharapkan bahwa dana PMN ke BUMN ini akan menghasilkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan infrastruktur yang baik dengan melibatkan partisipasi rakyat dan diperuntukan bagi hajat hidup orang banyak di Indonesia.

"Kami setuju jika PMN itu ditangguhkan, memang perlu ada pengkajian lebih dalam soal penyertaan tersebut, dan pemerintah perlu terlebih dahulu  membuat perlindungan regulasinya," kata Yenni kepada Gresnews.com, Minggu (8/2).

Belum lagi soal nilainya yang sangat "fantastis". RAPBNP 2015 mengalokasikan PMN sebesar Rp72,9 triliun yang akan diberikan kepada 40 BUMN. Nilainya meningkat 1.328 persen atau sekitar Rp67,8 triliun dari alokasi APBN tahun 2015 yang hanya sebesar Rp5,1 triliun. Dari total jumlah PMN tersebut, Kementerian BUMN mengajukan Rp48,01 triliun untuk 35 perusahaan, yang terdiri atas Rp46,8 triliun PMN tunai dan Rp1,21 triliun PMN nontunai.

Sementara sisanya sekitar Rp27 triliun merupakan PMN untuk BUMN di bawah Kementerian Keuangan."Dari total PMN infrastruktur dan kemaritiman sebesar Rp50,7 triliun dalam APBNP 2015 berpotensi tidak sepenuhnya dinikmati oleh BUMN," jelas Yeni.

Ia mencurigai, sekitar Rp20,3 triliun yang akan diberikan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) diperuntukkan secara langsung bagi pembiayaan sektor swasta yang pengelolaan infrastrukturnya dilakukan secara komersial. Kondisi ini, lanjutnya, patutlah diwasadai bahwa pemberian PMN infrastruktur dalam RAPBNP 2015 merupakan suatu cara legal untuk melakukan praktek komersialisasi penyediaan infrastruktur di Indonesia.

"Dalam kondisi ini, kami patut khawatir bahwa penambahan PMN menjadi bancakan," ujar Yenni.

Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengaku, DPR ingin menggali lebih dalam program PMN kepada BUMN itu. Alasannya, pembahasan harus dilakukan dengan cermat, karena menyangkut pertanggungjawaban uang rakyat yang ditanamkan ke BUMN.

Sementara pengajuan proposal bisnis oleh BUMN penerima PMN dinilainya terburu-buru. Padahal jumlah usulan dana tidak sedikit. "Business plan yang diajukan terburu-buru. Sebaiknya disiapkan dengan baik, kemungkinan kita undur di APBN 2016," kata kepada wartawan Jumat (6/2) lalu.

Seperti diketahui Menteri BUMN Rini Soemarno berdalih beberapa perusahaan BUMN membutuhkan suntikan modal berupa PMN. Langkah pemberian PMN tersebut dilakukan untuk pengembangan investasi serta memperkuat permodalan. "PMN untuk meningkatkan kemampuan pendanaan BUNN," kata Rini.

Rini menjelaskan, PMN yang akan diberikan kepada perusahaan sebesar Rp48 triliun itu, di luar dari tambahan PMN kepada PT PAL (Persero) sebesar Rp1,5 triliun. Sebab tambahan PMN kepada PAL sudah ditetapkan dalam UU APBN 2015 termasuk serta tambahan PMN untuk BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN.

BACA JUGA: