JAKARTA, GRESNEWS.COM - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menegaskan pemerintah Indonesia sebaiknya jangan berdiam diri dan segera mengutuk persitiwa penyanderaan di Kafe Lindt, Martin Place, Sydney. Kendati peristiwa itu telah berakhir Selasa (16/12) kemarin.

Menurutnya peristiwa represif yang menewaskan dua orang itu, atas nama apapun tidak dapat dibenarkan. Aksi protes harus dilakukan sebagai bentuk simpati bersama masyarakat dunia terhadap para keluarga yang menjadi korban sekaligus memberikan trauma healing bagi korban penyanderaan yang berhasil melarikan diri dalam keadaan selamat.

"Sebagai negara yang memiliki penduduk Islam terbesar, pemerintah wajib menyampaikan memberikan pernyataan resmi kepada dunia bahwa peristiwa penyanderaan tersebut tidak ada hubungannya dengan Islam," ucap Hikmahanto kepada Gresnews.com, (17/12).

Kecaman dan kutukan pemerintah Indonesia terhadap pelaku penyanderaan Kafe Lindt sangat dibutuhkan pada saat ini. Alasannya supaya masyarakat dunia paham ketegasan pemerintah Indonesia terhadap pelaku kejahatan. Kecaman dan kutukan juga diharapkan dapat menghadirkan rasa aman bagi warga Indonesia yang berada di luar negeri, khususnya Australia.

Sejauh ini Hikmahanto meyakini peristiwa di Kafe Lindt tersebut tidak akan merubah persepsi rakyat Australia yang rasional terhadap Islam lebih khusus warga Indonesia yang berada di Australia. Ia menghimbau agar perwakilan pemerintah Indonesia di Australia wajib menjamin keamanan dan perlindungan warga negara Indonesia di Australia dari segala bentuk ancaman apapun.  

Hikmahanto menilai, peristiwa Kafe Lindt beberapa waktu lalu sebagai bentuk penyadaran kepada dunia internasional untuk menguatkan toleransi ditengah perbedaan latar belakang ras dan agama sehingga setiap individu dan masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai.

BACA JUGA: