JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk delapan golongan yang akan secara otomatis diberlakukan pada Januari 2015 dikritik DPR. Sebab kenaikan tarif dasar listrik diprediksi akan berdampak pada turunnya daya beli masyarakat, setelah dampak kenaikan harga bahan bakar minyak.

"Harusnya dikonsultasikan dulu ke DPR supaya tak ada ekses di belakang hari," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung Parlemen, Jumat (5/12).

Penurunan daya beli pada level ini diprediksi akan mencekik kehidupan rakyat.  Sehingga maksud baik untuk meningkatkan standar hidup malah menaikkan tingkat pengangguran. "Yang paling terkena imbas masyarakat lagi," katanya.

Sehingga kebijakan ini dinilai salah sasaran,  sebab rakyat masih butuh subsidi listrik. Pembayaran pajak oleh rakyat tentu hatus ada return berupa subsidi. Apalagi, dalam undang-undang disebutkan kekayaan alam Indonesia harus dinikmati rakyat.

Pemerintah mulai 1 Januari 2015 akan memberlakukan perubahan tarif listrik secara otomatis (automatic tariff adjustment) lanjutan. Direktur Jenderal Kelistrikkan Kementerian ESDM, Jarman, mengatakan kedelapan golongan, yakni pertama rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA. Kedua, rumah tangga R2 dengan daya 2.200 VA. Ketiga, rumah tangga R2 dengan daya 3.500-5.500 VA. Keempat, golongan pelanggan industri I3 dengan daya di atas 200 kVA. Kelima, golongan pelanggan industri I4 dengan daya di atas 30 ribu kVA. Keenam, kantor pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA. Ketujuh, penerangan jalan umum P3. Kedelapan, golongan pelanggan layanan khusus. Kedelapan golongan tersebut sudah tidak diberikan subsidi listrik per 1 November 2014.

Direktur Jenderal Kelistrikkan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, dengan tarif listrik secara otomatis lanjutan, maka tarif listrik akan fluktuatif. Besaran tarif akan mengikuti sejumlah indikator, yaitu kurs dolar AS, harga rata-rata minyak Indonesia (ICP), dan inflasi. ICP berpengaruh karena harga gas biasanya dikaitkan dengan subsidi.

Dengan begitu, apabila ketiga indikator itu berubah, harga listrik juga mengikuti. ´´Sehingga bila kurs dolar AS naik, tarif listrik naik demikian sebaliknya,´´ katanya, Kamis (4/12).

Kenaikan TDL sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 31 Tahun 2014 tentang tarif listrik. Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan perubahan tarif listrik secara otomatis terhadap empat golongan pelanggan pada pertengahan tahun ini. Pertama, golongan rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. Kedua, Golongan B3 dengan daya di atas 200 KVA. Ketiga, golongan B2 dengan daya 6.600 VA-200 KVA. Keempat, golongan kantor pemerintahan P1 dengan daya 6.600 VA-200 kVA.

BACA JUGA: