JAKARTA, GRESNEWS.COM – Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pilpres masih menjadi pro kontra apakah jadi dibentuk atau tidak karena saat ini DPR tengah mengalami masa reses. Selain karena persoalan waktu, banyak hal yang dapat mempengaruhi terbentuknya pansus. Salah satunya adalah hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 baik juga soal situasi di internal partai politik pasca putusan itu.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PAN Abdul Hakam Naja mengatakan persoalan Pansus Pilpres akan dibahas pada pertengahan Agustus nanti, pasca berakhirnya masa reses. Meski begitu, kata dia, ada sebagian anggota komisi yang memiliki inisiatif sudah bergerilya untuk memastikan terbentuknya pansus. "Ini akan bergulir setelah masuk dari 25 anggota dan minimal 2 fraksi," katanya pada Gresnews.com, Kamis (7/8).

Hakam Naja mengatakan, meski sudah ada yang bergerilya, kepastian terbentuknya pansus juga masih akan tergantung putusan MK. Sidang gugatannya sendiri saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menuturkan, jika MK mengabulkan gugatan, tentu hal itu akan memperkuat alasan dibentuknya Pansus Pilpres.

Meski begitu, kata dia, proses di MK dan pansus pilpres akan menghasilkan output yang berbeda. "Proses di MK adalah proses hukum, sedangkan di DPR adalah proses politik," ujarnya.

Pengamat hukum Andi Syafrani menilai Pansus Pilpres tidak terlepas dari periode waktu terkait kapan pembentukannya di DPR apakah periode yang sekarang atau mendatang. Ia mengatakan jika pansus dibentuk sekarang, tentu kinerjanya akan sangat terbatas oleh waktu.

Sementara itu, jika pansus dibentuk pada saat mendatang ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian khususnya terkait fraksi di dalam DPR. "Misalnya konsolidasi internal anggota legislatif yang baru, tidak gampang membuat seluruh fraksi akan solid dan terintegrasi," katanya pada Gresnews.com, Kamis (7/8).

Andi menambahkan saat ini sejumlah partai politik juga sedang mempertimbangkan untuk menggelar Munas lebih cepat seperti Golkar dan PPP. Dalam kaitan ini, persoalan partai seperti perpecahan internal partai juga akan berdampak ke DPR.

Apalagi setelah dilantik dan kabinet terbentuk, komposisi partai, diyakini Andi, tidak akan solid seperti pada saat pilpres. "Jika itu sudah terjadi, alasan terkait pilpres menjadi tidak relevan. Jadi membentuk pansus pilpres tidak semudah yang dibayangkan," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan dasar dibentuknya pansus karena kondisi politik yang mendukung DPR untuk melakukannya. Ia mengatakan pansus pilpres merupakan isu yang dimainkan komisi untuk partai pengusung saja. Ia menilai komunikasi dan kesolidan antar partai nantinya akan membuat isu soal pansus pilpres mencair.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Hanura Saleh Husin mengatakan Pansus Pilpres tidak mendesak untuk dibentuk. Menurutnya, kesalahan selama pilpres memang ada dan cukup dikoreksi pada saat proses rekapitulasi di tiap tingkatan pemilu. "Tidak perlu sampai membentuk pansus," katanya.

BACA JUGA: