GRESNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dilantik Juni 2012 lalu mulai menunjukkan tajinya. Dewan beranggotakan tujuh orang itu telah memecat 42 orang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Termasuk 11 orang yang dilengserkan sepanjang 2013.

"Mereka dipecat gara-gara melakukan pelanggaran, terutama terkait pelanggaran kode etik," jelas anggota DKPP Nur Hidayat Sardini seusai sidang Dewan di Semarang, Selasa, 2 April 2013. Sebelas orang yang dipecat pada 2013 terdiri atas tiga anggota KPUD Gorontalo, lima anggota KPUD Puncak, dan tiga anggota KPUD Bengkulu. Sepanjang 2013 (per bulan Maret), DKPP sudah menerima 67 perkara pengaduan.

Pelanggaran kode etik apa, paling banyak dilakukan anggota KPU dan Panwaslu yang dipecat? Masih menurut Nur Hidayat, yang terbanyak adalah sikap tidak netral dan menghilangkan hak konsitusional warga. Selain itu, ada pula anggota KPUD dan Panwaslu yang memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan materi.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 57/2012. Tujuh nama dipilih dari masing-masing instansi yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka adalah Ida Budhiati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jimly Asshiddiqie yang dipilih oleh DPR, Valina Singka Subekti (wakil Pemerintah), Abdul Bari Azed (wakil Pemerintah), Nur Hidayat Sardini (DPR), Nelson Simanjuntak (Bawaslu), dan Saut Hamonangan Sirait.

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 109 ayat (2) tentang Penyelenggara Pemilu, pembentukan DKPP dimaksudkan untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu. Selama ini, KPU dan Panwaslu tercatat sebagai pihak yang paling banyak diadukan ke DKPP. (GN-02)

BACA JUGA: