JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum Prabowo Hatta kembali mempersoalkan Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1146 dan 1149 pada 25 Juli 2014 dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). SE tersebut berisi instruksi membuka kotak suara di seluruh wilayah DKI Jakarta pada 31 Juli 2014 terkait persiapan bukti gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim tersebut menilai MK baru menetapkan pembukaan kotak suara yang tersegel setelah 8 Agustus 2014. Sehingga mereka menilai KPU tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kotak suara sebelum ada ketetapan dari MK.

Tim Kuasa Hukum Prabowo Hatta, Mahendradatta mengatakan KPU harus bertanggungjawab atas tindakannya melakukan pembukaan kotak suara yang tidak memiliki dasar hukum. "Sebelum tanggal 25 Juli sampai dengan 8 Agustus 2014 merupakan tanggungjawab yang bersangkutan (KPU), pidana sudah kami laporkan ke Mabes Polri. Tinggal mendesak Bareskrim. Etikanya kami adukan disini," ujarnya di gedung Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (13/8).

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum Prabowo Hatta Didi Supriyanto mengatakan dalam surat edaran pembukaan kotak hanya tertulis KPU berkoordinasi dengan panitia pengawas pemilu dan polisi. Lanjutnya, ia mempermasalahkan tidak dicantumkannya kehadiran saksi. "Ini surat edaran KPU pada jajarannya. Kalau ada jawaban itu soal lain, itu soal KPU menyiapkan data-data adanya PHPU. Yang kita persoalkan bukan tindakan hukum membuka kotak suara, tapi KPU dalam menerbitkan surat edaran," jelasnya.  

Menanggapi hal di atas, Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan KPU menerbitkan 3 surat edaran dalam 1 tujuan diantaranya SE Nomor 1141, 1146 dan 1149. Lanjutnya, yang menjadi persoalan adalah SE 1146. Ia mengatakan SE 1146 diperlengkap oleh SE 1149 yang lebih operasional bahwa KPU memerintahkan untuk melibatkan saksi.

"Pada poin 4 dan 5 kami tegas menyebutkan soal saksi, sehingga tidak ada diskriminasi dalam pelibatan saksi dan tidak ada proses tertutup dalam pengambilan dokumen kotak suara," jelasnya.

Lebih lanjut, Husni mengatakan ia telah berkoordinasi dengan jajarannya untuk melakukan proses pembukaan kotak suara sesuai mekanisme yang berlaku seperti melibatkan pengawas pemillu, polisi, dan saksi dari kedua pasangan calon. Ia mengatakan memang tidak berkoordinasi terlebih dulu dengan Bawaslu pusat saat menerbitkan SE tersebut. "Kami berikan surat tembusan terkait SE tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, Komisioner KPU, Sigit Pamungkas menjelaskan jika KPU tidak professional dalam menjalankan tugasnya terkait hal di atas, tidak akan ada standar kerja yang rigid. Lanjutnya, standar kerja tersebut telah tercantum dalam SE yang memungkinkan pembukaan kotak suara berjalan dengan baik.

Lalu, Sigit menambahkan jika KPU dianggap tidak transparan, mereka tidak akan melibatkan pihak terkait. Faktanya, lanjut Sigit, KPU justru melibatkan saksi, polisi, dan banyak orang lainnya. Ia mengatakan dengan adanya pelibatan pihak terkait tersebut KPU dapat memastikan proses pembukaan kotak suara berjalan transparan dan itu berarti KPU tidak melanggar dimensi etis.

Sigit menuturkan KPU juga bisa mempertanggungjawabkan hasil dari proses pembukaan kotak suara dengan adanya berita acara. "Jadi pembukaan kotak suara tidak melanggar prinsip etis seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang," katanya.

BACA JUGA: