GRESNEWS.COM - Diduga banyak Partai belum bisa memenuhi persyaratan keterwakilan 30% perempuan di Daftar Calon Legislatif yang mereka buat. Makanya cari soal dengan bilang "aturan tersebut melampaui Undang-undang".

Beberapa waktu lalu, anggota Komisi Pemerintahan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto bilang, keharusan untuk memasukkan perempuan minimal 30% ke dalam dafar calon legislatif (Caleg) tak tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Itu makanya Yandri minta KPU mengubah aturan tersebut. "Jangan sampai memotong hak orang untuk mencalonkan diri," ujarnya di Gedung Parlemen, Senayan.

Namun info yang sampai ke telinga Gresnews.com menyebutkan, bukan hanya PAN yang masih kebakaran jenggot oleh aturan. Partai-partai besar lain sekelas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pun memiliki problem serupa. Alias belum dapat memenuhi kuota 30% perempuan di daftar Caleg-nya.

Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, usulan evaluasi aturan tentang syarat minimum calon perempuan itu pun sempat terlontar. Anggota Komisi Pemerintahan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Soemandjaja berujar, peraturan yang dibuat KPU rawan digugat Partai di masa mendatang. Sebab menurut dia aturan tersebut melampaui Undang-undang.

Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikeras untuk mempertahankan aturan syarat minimum keterwakilan perempuan tersebut. "Kami ingin jumlah perempuan yang berpartisipasi di dunia politik lebih banyak lagi," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay dalam Rapat Konsultasi dengan Komisi Pemerintahan, Kamis, 28 Maret 2013. "Perlu ada kepastian soal ini," cetusnya.

KPU mengharuskan Partai memastikan keterwakilan perempuan 30%. Jika partai tak bisa memenuhi ketentuan itu, KPU akan mengembalikan daftar bakal calon kepada Partai yang bersangkutan. Daftar itu baru bisa diterima jika jumlah calon legislatif perempuan sudah mencapai 30% dari keseluruhan jumlah calon.

Kata KPU, aturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang. Aturan kuota minimal perempuan tertulis dalam Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Pasal 11 menyatakan dalam mengajukan daftar bakal calon, partai wajib menyertakan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Jika syarat tak dipenuhi, Komisi akan mengembalikan daftar bakal calon ke partai. Kuota minimal diterapkan di setiap daerah pemilihan. (GN-02)

 

 

BACA JUGA: