JAKARTA - Dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012 - 2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012 -2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan pejabat pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 (Aksi PPK 2013).

Perintah Presiden yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013, dan telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 Januari lalu itu, ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala UKP4, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Sekjen pada Lembaga Tinggi Negara, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.

"Aksi sebagaimana dimaksud disusun dalam rangka mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan prioritas pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah 2013, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013," bunyi diktum kedua Inpres No. 1/2013 itu.

Aksi PPK tahun 2013, lanjut Presiden, berpedoman pada strategi: 1. Pencegahan, 2. Penegakkan Hukum, 3. Peraturan Perundang-Undangan, 4. Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Korupsi, 5. Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi, dan 6. Mekanisme Pelaporan.

Presiden memerintahkan Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa agar dalam menyusun prioritas Aksi PPK 2013 berdasarkan keenam strategi di atas. "Pelaksanaan Aksi PPK 2013 wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas," bunyi diktum keenam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 itu.

Untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota khususnya dalam penetapan sebagai pilot project, Presiden mengingatkan para Gubernur wajib berkoordinasi dengan Mendagri dan didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

"Mendagri melakukan koordinasi dalam menyiapkan perumusan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi oleh pemerintah daerah, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas," bunyi diktum kesembilan Inpres tersebut seperti dikutip setkab.go.id, Rabu (301/).

BACA JUGA: