JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakim Naja, mengatakan Komisi II DPR menggelar rapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengagendakan pembahasan rancangan peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Kampanye dan Aturan Gugatan Verifikasi KPU untuk Pemilu 2014, pada Kamis (17/1).

"Tentang kampanye, Bawaslu membuat aturan tentang pengawasan kampanye, sengketa atas verifikasi faktual. Bawaslu akan membuat protap tentang pengajuan gugatan verifikasi," jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/1).

Hakim menambahkan, selama ini Bawaslu telah membuat aturan internal, namun dalam peraturan yang baru DPR ingin dilibatkan dalam pembahasan.

Terkait aturan KPU tentang data pemilih, kata Hakim, DPR belum menemukan kata sepakat.

DPR akan terus memperbarui kesahihan data, sebab pemerintah sendiri yakin Daftar Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK-2) sudah valid, tetapi pada 2009 ditemui adanya indikasi mark-up data.

Hakim menambahkan soal perbedaan data, ada ruang-ruang bagi KPU untuk pemutakhiran dan KPU harus memverifikasi di lapangan.

BACA JUGA: