JAKARTA - Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Cimahi yang diumumkan 13 September 2012 lalu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tiga pasangan calon, sidang pertama sengketa tersebut digelar MK pada Jumat (28/9), di Gedung MK.

Tiga Pemohon dalam kasus tersebut adalah Gantira Kusumah - Bambang Suprihatin (Nomor Urut 1), Cecep Rustandi - Eman Sulaeman (Nomor Urut 4), serta Supriyadi – Encep Saepulloh (Nomor Urut 2).

Melalui Penasihat Hukum Sadar Muslihat dan Fatmawati, Pemohon berkeberatan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi Nomor 22/2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Sah dalam Pemilukada Kota Cimahi Tahun 2012.

Fatmawati menjelaskan, Termohon (KPU Kota Cimahi) tidak profesional dan lalai dalam menyelenggarakan Pemilukada Kota Cimahi Tahun 2012 sehingga merugikan Pemohon.

"Dalam proses Pemilukada Cimahi, ada pelanggaran oleh Termohon, walikota dan Pihak Terkait. Walikota mendukung salah satu pasangan calon, yakni pasangan calon terpilih, Saudari Atty Suharty adalah Isteri dari Walikota Cimahi  Itoc Tochija yang sedang berkuasa di Kota Cimahi Periode 2007-2012," katanya.

Pensihat Hukum lainnya, R Hikmat Prihadi, mendalilkan hal serupa, namun dengan penambahan dalil adanya mobilisasi PNS yang dilakukan oleh walikota. Kemudian Termohon tidak profesional dan menetapkan DPT sebanyak dua kali.

"Termohon lalai karena pembagian surat undangan melalui ibu-ibu PKK. Tak hanya itu, Walikota melakukan pengarahan hingga tingkat RT sebagai upaya pemenangan nomor urut 3," jelas Hikmat.

Berdasarkan dalil permohonan di atas, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi Nomor 22/2012. Serta mendiskualfikasi pasangan nomor urut 3, yakni Atty Suharty – Sudiarto didiskualifikasi sebagai peserta.

Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi memberi kesempatan kepada Termohon dan Pihak terkait untuk menjawab semua dalil yang diungkapkan oleh Para Pemohon.

"Pemohon juga harus mempersiapkan bukti dan saksi untuk sidang berikutnya. Bagian yang harus dijawab oleh Termohon berbeda dengan yang dijawab Pihak Terkait," jelas Sodiki.

Sidang untuk mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait akan digelar 1 Oktober 2012 pada 13.00 WIB.

sumber: mahkamahkonstitusi.go.id

BACA JUGA: