JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) di berbagai wilayah di Indonesia sudah sejak lama usai. Namun di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, persoalan pilkada masih terus saja menjadi perbincangan hangat. Persoalannya adalah kasus sengketa pilkada yang seperti tak pernah usai di Muna. Perkembangan terakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna secara resmi melaporkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Muna kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPUD Kabupaten Muna Sulaiman Loga mengatakan, pihaknya kemarin secara resmi melaporkan amanat putusan MK Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 terkait dengan pelaksanaan PSU di tiga TPS yang diduga terdapat kecurangan dalam pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu. Tiga TPS tersebut adalah TPS 4 Kelurahan Raha I, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo.

"Kami secara resmi melaporkan hasil pelaksanaan PSU di tiga TPS di Kabupaten Muna yang diselenggarakan pada tanggal 25 Februari 2016 lalu," kata Sulaiman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/4).

Menurutnya, pelaksanaan PSU di tiga TPS itu berjalan dengan lancar mulai dari proses validasi pendataan atau pemutakhiran daftar pemilih tetap, pendistribusian surat undangan atau panggilan (Form C6), hingga pelaksanaan pemungutan suara ulang di tiga TPS yang diperintahkan oleh MK. Ia pun menambahkan, dalam proses pelaksanaan PSU di tiga TPS itu pihaknya sudah melibatkan seluruh pihak terkait, seperti pejabat PPK, PPS, Bawaslu Kabupaten dan Provinsi, saksi dari seluruh pasangan calon, hingga aparat penegak hukum atau kepolisian.

"Itu dilakukan untuk memperkecil persoalan-persoalan di kemudian hari sehingga pelaksanaan PSU di Kabupaten Muna telah berjalan dengan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sulaiman mengisahkan, hasil rekapitulasi suara di tiga TPS itu, pasangan nomor urut 1 Rusman Emba-Abdul Malik Ditu berhasil memperoleh suara sebanyak 593 suara. Pasangan nomor urut 2 Arwaha Edy Saputra-La Ode Samuna hanya memperoleh 4 suara. Sedangkan, pasangan nomor urut 3, Baharuddin-La Pili memperoleh 594 suara.

Ia juga mengaku, dalam proses pelaksanaan PSU di tiga TPS itu juga sempat terjadi keberatan yang disampaikan oleh saksi dari pasangan calon nomor 3. Keberatan terjadi pada TPS 4 Wamponiki dan TPS 1 Marobo. Menurutnya, keberatan yang disampaikan oleh para saksi di dua TPS itu bukan berkaitan dengan penghitungan suara pada PSU.

Keberatan itu pun diakui oleh Sulaiman sudah diselesaikan oleh jajaran KPU Kabupaten Muna sehingga masing-masing pihak sudah menandatangani formulir Model DB.Ulang-KWK yang kemudian dilanjutkan pada proses rekapitulasi suara ditingkat Kabupaten.

"Pada intinya semua proses yang diperintahkan oleh MK sudah berjalan dengan baik, aman dan tanpa hambatan apapun. Sehingga kami menyerahkan penuh kepada MK untuk memutuskan perkara ini," pungkasnya.

SENGKETA BELUM USAI – Sementara itu, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Rusman Emba-Abdul Malik Ditu, Ridwan Darmawan mendesak agar MK segera mengesahkan hasil PSU yang sudah dilaporkan oleh KPU Kabupaten Muna.

Menurut Ridwan, pelaksanaan PSU yang dilaksanakan di tiga TPS di Kabupaten Muna sudah berjalan dengan baik dan fair. Jika ditotal hasil rekapitulasi suara sebelum MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Muna untuk melakukan PSU di tiga TPS itu pasangan calon nomor urut 1 Rusman Emba-Abdul Malik Ditu berhasil mengumpulkan suara sebanyak 47.056 suara, sementara pasangan calon nomor urut 3 Baharuddin-La Pili yang sempat dinyatakan unggul 33 suara dari pasangan calon nomor urut 1, hanya memperoleh 46.962 suara.

Dengan demikian, kata Ridwan, jika perolehan suara itu ditotal dengan hasil perolehan suara di tiga TPS yang diperintahkan oleh MK untuk dilakukan pemungutan suara ulang, pasangan Rusman Emba-Abdul Malik Ditu berhasil mendulang suara sebanyak 47.649 suara. Sementara pasangan Baharuddin-La Pili hanya memperoleh total suara 47.556 suara.

"Hasil akhirnya saat ini pemohon (pasangan Rusman Emba-Abdul Malik Ditu) menjadi unggul 93 suara. Oleh karena itu kita minta MK segera memutuskan perkara ini," kata Ridwan Darmawan kepada gresnews.com, Senin (18/4).

Untuk bisa mengklaim kemenangan, pasangan Rusman-Abdul Malik memang masih terganjal adanya permohonan dari kuasa hukum pasangan Baharuddin-La Pili, Imam Nasef yang meminta agar MK memberikan kesempatan bagi pasangan nomor urut 3 itu untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan guna menyampaikan keberatan atas hasil akhir rekapitulasi pemungutan suara ulang di Kabupaten Muna. MK pun masih membuka kesempatan untuk itu.

Sebaliknya, Ridwan menyayangkan sikap MK yang masih membuka kembali persidangan berikutnya untuk pihak pasangan nomor 3 menyampaikan keberatannya. Hal ini, kata dia, hanya akan memperpanjang sengketa pilkada Muna. Seharusnya, kata Ridwan, MK hanya cukup mempelajari laporan dari KPU dan Panwaslu Kabupaten Muna yang sudah diserahkan dalam persidangan penyampaian laporan hasil PSU di tiga TPS yang sempat diperintahkan oleh MK dalam Putusan Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016.

"Seharusnya MK tinggal membacakan putusannya saja, karena laporan para pihak atas pelaksanaan PSU sesuai mandat MK secara umum baik yang disampaikan oleh pihak KPU, Panwas Kabupaten Muna, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi dan juga pemohon sudah sama-sama menyatakan bahwa pelaksanaan PSU berjalan lancar, aman dan terkendali. Dan semua pihak juga sejauh mungkin sudah melakukan upaya yang maksimal mencegah terjadinya kecurangan, pemilih ganda, pemilih yang tidak berhak, melibatkan seluruh pasangan calon dan pemangku kepentingan lainnya kok," pungkasnya.

MUASAL SENGKETA - Untuk diketahui sebelumnya, pasangan calon nomor urut 3 Baharuddin-La Pili pada pelaksanaan Pilkada Serentak Desember 2015 lalu sempat dinyatakan menang dan unggul 33 suara dari pasangan calon nomor urut 1, Rusman Emba-Abdul Malik Ditu. Namun dalam perjalanannya, pasangan Rusman- Abdul Malik mengajukan gugatan PHP Kada dan berhasil meyakinkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga MK memutuskan agar KPU Kabupaten Muna melakukan PSU di tiga TPS yang dianggap bermasalah.

Di persidangan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengungkap adanya modus pengerahan massa atau mobilisasi pemilih antar pulau oleh pihak Baharuddin-La Pilli. Salah seorang saksi dari pihak pemohon bernama Laode Adam yang notabene warga Desa Kalokalo, Kab. Muna itu mengungkapkan adanya modus operandi mobilisasi masa yang dilakukan oleh salah satu tim sukses pasangan calon nomor urut 3 bernama Jumadi untuk melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS yang berbeda antar pulau.

"Pertama saya memilih di TPS 1 Desa Kalokalo, Kab.Muna sekitar Pukul 08.30. Kemudian setelah itu saya diajak oleh Jumadi untuk menyeberang pulau bersama 14 orang lainnya menuju Desa Tampo dan di sana kami diminta kembali naik ke TPS untuk memilih nomor 3 kembali," kata Laode Adam di Ruang Sidang Pleno 3 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/2).

Ia mengisahkan, keempat belas warga yang berasal dari Desa Kalokalo itu dijanjikan akan diberikan uang Rp50.000 oleh Jumadi yang belakangan diketahui sebagai salah satu tim sukses pasangan calon nomor urut 3 Baharuddin-La Pili dan anggota KPPS di Desa Tompu usai melakukan pencoblosan di seberang pulau tersebut.

Menurut Laode, ia bersama istrinya bernama Walina bisa memilih di TPS 1 Desa Tampo karena mendapatkan undangan pemilihan atau form C6 dari panitia pemilihan kepala daerah di Desa Tampo melalui Jumadi dua hari sebelum pelaksanaan pencoblosan surat suara.

"Setelah mencoblos semua berkumpul di rumah orang tua saya, sekitar pukul 3 sore di situ kami kembali ditemui oleh Jumadi dan di sana kita dibagikan uang Rp50.000 perkepala. Kemudian semua kembali ke Desa Kalokalo dengan menggunakan kapal yang sudah disewa oleh Jumadi," ujar Pria yang juga mengaku menyewakan kapalnya itu kepada Jumadi.

Pengakuan Laode Adam pun mengagetkan majelis hakim Konstitusi dan para pengunjung sidang lainnya, Ketua Majelis Panel 3, Patrialis Akbar pun mencecar Laode dengan sejumlah pertanyaan untuk menegaskan pengakuan saksi pemohon itu.

"Saudara saksi, anda memberikan kesaksian di sini di bawah sumpah yaa, jadi tolong anda sampaikan yang anda ketahui dan alami dengan jujur dan benar," ujar Patrialis berusaha meyakinkan keterangan yang disampaikan oleh Saksi Laode Adam.

"Iya yang mulia. Saya mengatakan dengan jujur yang mulia," jawabnya.

Laode pun kembali menceritakan, ia mendapatkan informasi dapat menggunakan hak pilihnya di Desa Tampo dari Jumadi pada tanggal 7 Desember 2015 ketika sedang mengunjungi orang tuanya yang kebetulan tinggal di Desa Tampo. Menurutnya, Jumadi sempat menemui Laode pada tanggal 7 Desember 2015 dan mengatakan akan menyewa kapal miliknya untuk mengangkut sejumlah orang yang juga mendapatkan undangan untuk memilih di TPS di Desa Tampo itu.

"Undangan untuk saya dan istri saya Walina diberikan Jumadi di Desa Tampo saya dipanggil ke kantor tim sukses calon nomor 3 yang Mulia, di sana saya dikasih undangan itu. Dan kapal saya disewa Rp150.000," ungkapnya di muka persidangan.

Ia pun mengisahkan, keempat belas warga yang dimobilisasi oleh Jumadi itu memilih di sejumlah TPS yang berbeda-beda di Desa Tampo. Menurutnya, sebagian menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan undangan form C6 seperti dirinya dan istrinya, dan sebagian lagi mencoblos dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kalau di TPS 1 hanya saya dan istri saya saja yang mencoblos di situ yang mulia. Yang lainnya saya tidak tahu di TPS mana saja mencoblosnya. Tapi setelah mencoblos semua berkumpul di rumah orang tua saya untuk kembali pulang bersama yang," ungkapnya memaparkan. Dalam putusannya, MK kemudian memerintahkan pemilihan suara ulang di tiga TPS di wilayah itu.

BACA JUGA: