JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sebanyak 35 permohonan perselisihan hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah (PHP Kada) dinyatakan gugur lantaran dianggap melewati batas waktu yang ditetapkan untuk pengajuan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi.Padahal perkara tersebut, sebelumnya sudah melewati tahap sidang pendahuluan dan eksepsi atau jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pihak terkait lainnya. Putusan tersebut disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar Senin (18/1).     

Dalam persidangan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB itu, sembilan hakim MK yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat telah menolak 35 perkara PHP Kada. Dari 35 perkara PHP Kada Mahkamah menolak 34 permohonan para pemohon dengan sangat teknis, yaitu menyangkut ketentuan Pasal 157 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang telah dikuatkan oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 5 ayat 1 tentang batas waktu pengajuan permohonan maksimal 3 x 24 jam setelah pengumuman hasil penetapan rekapitulasi suara oleh KPU.

Sementara, satu permohonan lainnya terkait gugatan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan lembaga pemantau pilkada bernama Forum Masyarakat Tasikmalaya juga ditolak dengan alasan para pemohon tidak memiliki legal standing sebagai lembaga pemantau yang terdaftar dan tersertifikasi untuk melakukan pemantauan pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.  

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohonan tidak dapat diterima atau ditolak," kata Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/1).

Adapun 34 perkara PHP Kada yang dinyatakan gugur karena waktu pendaftaran melebihi batas waktu 3 X 24 jam setelah pengumuman hasil penetapan rekapitulasi suara oleh KPU adalah, Kab.Gresik, Kab.Solok, Kab.Yalimo, Kab.Dompu, Kab.Melawi, Kab.Skadauw, Kab.Yahukimo, Kab.Boven Digoel, Kab.Asmat, Kab.Tanah Datar, Kab.Pasaman (Sumatera Barat), Kab.Tomohon, Kab.Gowa (Sulsel), Kab.Kepulauan Selayar (Sulsel), Kab.Hulu Sungai Tengah, Kab.Humbang Hasundutan, Kab.Siak, Kab.Pemalang, Kab.Bone Molango, Kab.Pohuwato, Kab.Tapanuli Selatan, Kab.Manokwari, Kab.Kaimana, Kab.Buru Selatan, Kab.Bengkulu Selatan, Kab.Kutai Barat, Kab. Banggai Laut, Kab.Kepulauan Aru, Kab.Sumba Timur, Kab.Mamuju Utara, Kab. Maluku Barat Daya, Kab.Nabire, Kota Tidore Kepulauan dan Kab.Poso.

Menanggapi putusan MK itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya menghormati apapun putusan sembilan hakim MK dalam proses penyelesaian perkara Pilkada ini. Menurutnya, penolakan hakim terhadap puluhan perkara PHPKada yang dilatarbelakangi dengan alasan batas waktu pengajuan permohonan sudah diprediksi jauh sebelumnya oleh KPU.

"Iya, saya kira memang demikian. Kami memang punya catatan siapa-siapa yang memasuki tidak sesuai dengan batas tenggang waktu," kata Hadar saat ditemui usai memantau persidangan di MK.

Kendati demikian, ia mengaku, tetap tidak bisa memastikan putusan mahkamah yang pada akhirnya menolak puluhan perkara yang diajukan oleh para pemohon hari ini. "Apalagi mempengaruhi, karena mahkamah tentu bisa memutuskan lain juga," tegasnya.

5 PERKARA DICABUT - Selain menolak 35 gugatan sengketa PHP Kada, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat juga membacakan penetapan atas pencabutan lima perkara PHP Kada yang dicabut oleh para pemohon. Dalam pertimbangannya, Arief mengatakan, bahwa penarikan perkara telah dilakukan oleh pemohon, baik secara langsung ataupun melalui surat yang disampaikan lewat kuasa hukum pemohon. Ia menegaskan, bagi perkara yang sudah ditarik oleh para pemohon, maka perkara tersebut tidak dapat diajukan atau diperkarakan lagi ke MK.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dan, memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon,” kata Arief Hidayat di ruang sidang MK.

Adapun lima perkara yang dicabut oleh pemohonnya adalah :

1.    1. Perkara nomor147/PHP.BUP-XIV/2016 terkait Pemilukada Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumut, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Poltak Sitorus - Robinson Tampubolon.

2.    2. Perkara nomor 146/PHP.BUP-XIV/2016, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, yang diajukan oleh paslon nomor urut 3, Yesaya Merasi - Paulinus Wanggimop.

3. Perkara nomor 142/PHP.BUP-XIV/2016, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, yang dimohonkan oleh paslon nomor urut 2, Aria Lukita Budiman - Epan Tolani.

4. Perkara nomor 50/PHP.BUP-XIV/2016. pasangan calon nomor urut 2 dari Kabupaten Kotabatu, Iqbal Yudiannoor – Sahidudin.

5. Perkara nomor 27/PHP.BUP-XIV/2016. Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 5, Askar HL - Nawawi Burhan.

Semantara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengaku tidak tahu menahu alasan pencabutan gugatan yang dilakukan oleh para pemohon di lima daerah itu. Menurut Hadar, pencabutan perkara yang sudah masuk ke MK, sepenuhnya hak prerogatif para pemohon. Ia pun mengaku para pemohon yang mencabut gugatannya pada hari ini tanpa sepengetahuan pihaknya.

"Dalam persidangan lalu, kami waktu itu sebetulnya mengetahui hanya 3, tapi kemudian ternyata hari ini ada 5 yang dicabut," ungkapnya memaparkan.

Ia menegaskan, dengan dibacakan ketetapan pencabutan permohonan oleh Mahkamah hari ini, para pemohon tidak dapat mengajukan keberatan dikemudian hari.

JALAN PINTAS MK – Dalam kesempatan berbeda, salah satu kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Husnul Khuluq dan Achmad Rubaie, dari Kabupaten Gresik,  Muhammad Sholeh mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak puluhan gugatan PHP Kada dengan alasan sudah melewati batas tenggang waktu 3 X 24 Jam setelah perhitungan hasil rekapitulasi suara oleh KPU merupakan salah satu bukti bahwa MK lebih memperhatikan hal-hal teknis dibanding substansi permohonan PHP Kada.

"Saya melihat ini jalan pintas bagi MK. Sebab, MK tak mau ambil pusing jika nantinya banyak perkara yang lolos," kata Muhammad Sholeh saat ditemui usai persidangan.

Pasangan Husnul Khuluq - Achmad Rubaie beserta kuasa hukumnya pantas kecewa karena permohonannya digugurkan hanya karena terlambat 7 menit dari batas waktu yang ditetapkan. Menurut Sholeh, MK sangat kaku memaknai ketentuan 3 X 24 Jam yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengisahkan, KPU Kabupaten Gresik telah mengumumkan hasil penetapan pilkada pada tanggal 16 Desember 2016 pada pukul 16.30 WIB. Berdasarkan aturan, batas waktu pendaftaran sengketa pilkada 3x24 jam yang berarti untuk Gresik, pendaftaran berakhir pada 19 Desember 2015 pukul 16.30.

Akan tetapi, menurutnya, Mahkamah telah melupakan syarat objek permohonan yang harus dipenuhi bagi para pemohon jika hendak mengajukan gugatan PHP Kada, yaitu SK tentang penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU.

Ia memaparkan, untuk kasus di Gresik, meskipun KPU Kab.Gresik sudah menetapkan hasil rekapitulasi suara pada tanggal 16 Desember 2015, akan tetapi SK penetapan hasil rekapitulasi suara yang merupakan syarat pengajuan permohonan PHP Kada baru dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2015, pukul 15.00 WIB.

"Nah ini kan objek perkara dalam mengajukan gugatan. Padahal ada keterlambatan pengeluaran SK hasil rekapitulasi suara oleh KPU. Dan telatnya itu lama loh, tapi kita cuma telat 7 menit sudah dinyatakan gugur," ujarnya kesal.

Ia pun menuding ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh KPUD Gresik yang terlambat dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil penetapan rekapitulasi suara. Sehingga menguntungkan pasangan calon Sambari Radianto - Moh. Qosim yang notabene calon incumbent pada Pilkada Kab.Gresik.

Sementara itu, Kuasa hukum KPU Kab. Gresik, Akhmad Roni menanggapi dingin tudingan tersebut. Ia mengaku sejauh ini pihaknya telah menjalankan rangkaian proses tahapan pilkada sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Termasuk dengan penentuan hasil rekapitulasi suara dan soal pengiriman SK penetapan pemenang. Hal itu sebagaimana dituangkan dalam eksepsi KPUD Gresik pada permohonan ini," tegasnya.

Ia menegaskan, pasangan Husnul-Rubaei tidak memiliki legal standing dalam permohonan gugatan. Karena telah melewati batas waktu pengajuan permohonan, yakni tanggal 19 Desember pukul16.30 WIB.

‎"Pengajuan dilakukan pada tanggal 19 Desember pukul 16.37 WIB. Sementara berdasarkan tanda terima Mahkamah Konstitusi nomor 119/PAN.MK/12/2015, tanggal 20 Desember," ujarnya.

Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Gresik ini diikuti oleh 3 pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Sambari Radianto - Moh Qosim yang memperoleh 447.750 suara. Kemudian, peringkat kedua pasangan calon Husnul Khuluq - Ach. Rubaie‎ yang memperoleh suara 175.449, dan terakhir pasangan calon Ahmad Nurhaimin - Junaidi yang hanya memperoleh suara 10.626. (Rifki Arsilan)

BACA JUGA: