PANCASILA bukan sekadar dasar negara. Pancasila merupakan falsafah hidup bagi seluruh rakyat Indonesia. Penegasaan Pancasila ini merupakan langkah strategis karena dengan sendirinya merupakan penegasan pada UUD 1945 dan komitmen dalam menjaga keutuhan NKRI baik secara geografis, politik, ekonomi dan budaya.

Hal itu diutarakan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH. Said Aqil Siroj dalam pidatonya di acara peringatan pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Nusantara IV, Gedung MPR RI, Jakarta, Jumat (1/6).

Menurut Said, ada lima penegasan dalam menegakkan kembali nilai-nilai Pancasila. Pertama, Pancasila jangan hanya dipahami secara instrumental, sebagai alat pemersatu bangsa belaka. Tetapi lebih dari itu pancasila harus dipahami secara substansi, sebagai sumber tata nilai yang merupakan falsafah dalam berbangsa dan bernegara, sehingga perlu terus-menerus dihayati dan dirujuk dalam setiap menata kehidupan.

"Kedua, bahwa untuk mengatasi ihtilaf atau polemik mengenai hari kelahiran Pancasila yang sengaja dimunculkan kembali belakangan ini akan mengarah pada pengaburan nilai dan ideologi Pancasila. Namun dengan penggaliannya sendiri yaitu Bung Karno, serta dibenarkan para ulama, penegasan ini diharapkan tidak akan terjadi pergeseran terhadap sejarah dan status Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia," papar Said.

Selanjutnya, penegasan Pancasila dari pandangan NU sebagaimana dirumuskan dalam Munas Situbondo 1983 bahwa Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai akidah, Syariah dan akhlaq Islam Ahlusunnah wal Jamaah, maka pengamalan Pancasila dengan sendirinya telah merupakan pelaksanaan syariat Islam ala Ahlussunah wal Jamaah, dan ini merupakan poin ketiga dari penegakan Pancasila.

"Keempat, pentingnya Pancasila ini dan mengingat keputusan yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa ini yang mewakili seluruh elemen masyarakat, elemen agama dan elemen golongan sebagai dasar dan falsafah dalam bernegara, maka siapa saja dan organisasi apa saja yang terang-terangan bertentangan, apalagi melawan ideologi Pancasila haruslah ditetapkan sebagai organisasi kriminal," ucap dia.

Sementara itu, penegasan dalam penegakan nilai-nilai Pancasila yang terakhir selalu menjadikan Pancasila diposisikan sebagai dasar dan falsafah negara dan merupakan sumber hukum tertinggi. "Maka segala bentuk hukum dan perundang-undangan yang ada di Republik Indonesia baik UUD 1945 ataupun dalam UU lain harus merujuk pada Pancasila," tutur Said.

Oleh karena itu, dengan penegasan ini diharapkan Pancasila kembali ditempatkan pada posisinya semula, yakni sebagai dasar dan ideologi negara serta falsafah bagi seluruh masyarakat dan bangsa. "Sehingga akan melahirkan masyarakat Pancasila yang hidup guyub bergotong royong, bersatu padu dalam membangun bangsa dan negara Indonesia," tutupnya.

Kerangka Teguh
Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia Mgr. Martinus D. Situmorang mengatakan dalam usaha menangani, mengelola dan mencari jalan keluar dari masalah-masalah mendesak yang menimpa kita semua, kita menemukan Pancasila sebagai kerangka dasar yang teguh.

"Dalam mencari jalan keluar dari masalah-masalah hidup bersama sebagai bangsa, mari kita berpedoman dan pada nilai-nilai luhur Pancasila. Nilai luhur haruslah mempengaruhi tata hubungan kita sebagai sesama warga negara dengan alam dan dengan Tuhan," kata Martinus.

Selain itu, sambung Martinus, sebagai orang beriman, mengamalkan Pancasila juga menghayati iman. "Dalam Pancasila kita dapat menemukan dasar untuk mengembangkan persaudaraan sejati dengan sesama warga, siapa saja termasuk mereka yang memusuhi kita," ujar Martinus.

Martinus menyadari, dalam pertemuan-pertemuan dengan pimpinan dan tokoh lintas agama mencuat kesadaran bahwa Pancasila sepertinya tidak lagi dibicarakan, tidak lagi dijadikan landasan, acuan dan cakrawala pemikiran dan tindakan dalam kehidupan pemerintah dan kemasyarakatan dan kebangsaan. "Sehingga ada kerisauan, kekhawatiran dan kecemasan bahwa Pancasila terus tergusur ke pinggir kehidupan berbangsa dan bernegara," ucap dia.

BACA JUGA: