Jakarta - Untuk mendorong keterbukaan dalam pengelolaan dana partai, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat permintaan informasi kepada sembilan partai politik yang mendapatkan kursi di legislatif.

Ke-9 partai tersebut,  Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Hati Nurani Rakyat.

Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi, mengatakan, surat yang dikirimkan kemarin ini, untuk mengantisipasi dana yang diduga didapat dari hasil korupsi.

"Proyek-proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan sasaran utama korupsi. Padahal partai telah mendapat subsidi dari APBN," kata Apung di Jakarta, Kamis (30/6).

Menurut Apung, permintaan informasi adalah untuk menguji akses laporan keuangan partai politik. Selama ini keuangan partai politik sangat tertutup, tidak transparan dan minim akuntabilitas.

Padahal sesuai dengan Pasal 15 huruf (d) UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan informasi publik yang harus di sediakan oleh Partai Politik.

Merujuk pada aturan tersebut ICW meminta informasi laporan keuangan partai politik, khususnya sumbangan dari APBN. Selain itu, dalam Undang-undang Partai Politik Nomor 2 tahun 2011 Pasal 34 A, bahwa Partai Politik wajib menyampaikan hasil audit penerimaan dan pengeluaran partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Dengan permintaan informasi ini harapannya dapat membongkar ketertutupan partai politik sehingga informasi laporan keuangannya bisa diakses oleh publik sebagai konstituen. Disisi lain hal ini juga merupakan uji komitmen partai politik untuk terbuka dalam hal pendanaan keuangan partai," tuturnya.

Hal ini, menurut Apung,  penting karena selama ini pusat terjadinya korupsi politik bermula dari ketertutupan dana politik. Setelah partai politik menerima surat permintaan informasi laporan keuangan tersebut, sesuai dengan UU KIP bahwa jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi wajib memberikan jawaban atas permintaan.

(feb)

BACA JUGA: