JAKARTA, GRESNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak cukup hanya menerima laporan dana partai politik dan menunggu laporan Kantor Akuntan Publik (KAP). Lembaga ini juga harus mengawasi dan menelusuri sumber dana dan pengeluaran calon anggota legislatif (Caleg) dan Parpol. “Bagaimana memastikan laporan dana kampanye yang telah dan akan dilaporkan menjadi akuntabel kalau tidak ada evaluasi dari KPU?” kata Manajer Program Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto ketika dihubungi Gresnews.com, Minggu (16/2).

Sunanto mengatakan laporan akhir dana kampanye berupa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye diatur dengan jelas pembagiannya dalam tiga tahap yaitu laporan penerimaan sumbangan per periode, laporan dana awal kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Pembagian tersebut, menurut Sunanto, untuk memastikan KPU bekerja dengan cermat dan dapat mendorong pelaporan partai di setiap tahapan yang berbeda akan makin akuntabel. Sunanto membenarkan jika laporan dana kampanye memang menjadi tanggung jawab masing-masing parpol, namun KPU juga mempunyai kewajiban memastikan laporan tersebut akuntabel dengan format laporan yang dibuat oleh KPU.

Selama ini, menurut Sunanto, form pelaporan yang dibuat KPU dan diisi oleh parpol menyalahi aturan KPU, terutama Peraturan KPU (PKPU) No 17/2013. Sebab tidak secara detail mencantumkan asal usul dana dan penggunaanya.

Menurut Sunanto, caleg dan partai berkewajiban melaporkan dana kampanye kepada KPU, karena dalam laporan dana awal kampanye pada 2 Maret nanti laporan partai harus mencantumkan laporan caleg sesuai dengan PKPU 17/2013 ayat 1-3. "Lalu melalui partai laporan caleg itu diserahkan kepada KPU," katanya.

Dalam laporan penerimaan sumbangan periode I, menurut Sunanto, caleg menyumbang kepada partai dalam bentuk uang dan jasa. Kemudian lampiran laporan caleg itu berupa laporan dana kampanye yang harus diaudit karena kalau caleg tidak melaporkan dana awal kampanye dia akan didiskualifikasi pada 2 Maret dan pada 15 Maret dan setelah pemungutan suara caleg tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye akan ditangguhkan penetapannya (UU No. 8 2012 pasal 138).

Sebelumnya KPU memastikan pertanggungjawaban dana kampanye  calon legislatif (Caleg) sebagai tanggung jawab partai politik  (Parpol). KPU mengatakan alih tanggung jawab itu berdasarkan Peraturan  Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013.  "Berapapun angka sumbangan dari caleg dalam pemilu, maka KPU tak bisa mencampuri hal tersebut. Sebab, laporan dana kampanye caleg menjadi tanggung jawab masing-masing parpol," kata Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di kantornya.

Menurut Sigit, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2013  tentang pelaporan dana kampanye partai politik (parpol) dijelaskan bahwa  yang berkewajiban melaporkan dana kampanye adalah parpol bukan calon  legislatif (Caleg). Maka, setoran dana yang bersumber dari Caleg bakal lolos dan aman dari  pantauan publik dan audit badan akuntan publik yang telah disiapkan KPU. "Yang diserahkan ke KPU laporannya dari partai, sedangkan laporan caleg  hanya menjadi lampiran dari laporan partai," ujarnya.

Sigit menjelaskan caleg tidak wajib melaporkan dana kampanyenya  dikarenakan mereka sudah membelanjakan uangnya untuk kebutuhan  kampanye. Berdasarkan itu pelaporan dana Caleg langsung dijelaskan oleh  Parpol bukan individu. Dari hasil laporan parpol KPU melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sendiri  akan dilakukan oleh tim audit keuangan indipenden yang sudah di tunjuk  KPU. "Setelah itu masalah atau tidak masalah dana kampanye diketahui  setelah ada audit," paparnya.

PKPU telah mengatur dana kampanye Parpol. Setiap parpol diwajibkan untuk  melaporkan dana kampanyenya paling lambat dua pekan sebelum pemungutan  dan penghitungan suara pemilu legislatif digelar. Peraturan ini juga  mengatur besaran sumbangan ke Parpol. Untuk perseorangan hanya dibolehkan menyumbang Rp 1 miliar. Sedangkan untuk badan usaha dibatasi sampai Rp7 miliar.

BACA JUGA: